Foto: Istimewa |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Sidang ke 6 (enam). perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Suhartono Kades Sampangagung digelar pukul 13.55 WIB Bertempat di ruang sidang Cakra PN Mojokerto Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko. Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/12/2018).
Dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum yang dihadiri kurang lebih 100 orang pendukung Kades Sampangagung. Dalam persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hendra Hutabarat,SH, Hakim anggota Juli Sandra,P,SH,MH dan Hakim anggota Yeni Wahyuningtyas SH.MH. Panitera pengganti PN Mojokerto Lina Nur Widiyati Jaksa Penuntut Umum Kusuma Wardani R SH. Maupun Jaksa Penuntut Umum Yoko,SH serta Penasehat hukum terdakwa Abdul malik SH.MH, Komariono SH.MM, Sodik SH, Nuril huda SH, Sukriyanto SH.MH, Sutrisno SH.MH, Hendriyanto SH, Nanda Setiawan SH, Radiana Tamsil,SH.
Perkara sidang yaitu Tindak pidana Pemilu tersebut atas dugaan terdakwa melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang didaftarkan ke PN Mojokerto dengan registrasi nomor : 599 / Pid.B/2018/PN.MJK.
Penasehat hukum terdakwa Abdul Malik SH.MH. membacakan pledoi Sdr. terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman dimohon untuk melihat kembali perkara terdakwa apakah terdakwa benar2 melanggar hukum atau tidak.
Jika terdakwa selama persidangan dalam memberi keterangan tidak sesuai dengan hati nurani terdakwa kami mohon maaf yang sebesar2nya. Unsur2 yang didakwakan kepada terdawa harus dirumuskan di surat dakwaan.” Pintahnya.
Lanjutnya bahwa diskusi dalam penyambutan calon wakil prisiden Sandiaga uno bukanlah atas perintah terdakwa melainkan atas inisiatif Sdr. Unaldi Ali dan pemasangan bener serta pengerahan masa Mak mak bukanlah atas perintah terdakwa melainkan atas perintah Sunaldi Ali sendiri.
Bawa sama sekali dalam pemeriksaan terdakwa tidak terbukti terdakwa menyuruh atau memberikan saran kepada calon wakil Presiden Sandiaga Uno dalam pelaksanaan kampanye di sampangagung.
“Kiranya pasal yang ditunjukan kepada terdakwa agar di batalkan karena tidak terbukti apa yang di tuduhkan oleh JPU kepada terdakwa. Kami memohon kepada hakim untuk membebaskan semua dakwaan kepada terdakwa, karena KPU dan Bawaslu belum pernah melaksanakan sosialisasi terkait larangan kepala desa dalam pelibatannya kampanye Pemilu.” Pinta Abdul malik SH.MH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kusuma Wardani R SH. Dalam tanggapan Replik oleh JPU atas pembelaan kuasa hukum terdakwa yang intinya Memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan terdakwa atas pembelaan terdakwa.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 Pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang Putusan oleh majelis hakim”.
(T@urus)