Hapraindonesia.co – EK (33) warga Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ditangkap Unit Reskim Polsek Ngadiluwih karena tega melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari laporan istrinya sendiri, Anik Anjaruni (35).
“Korban melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban ini sering dianiaya oleh pelaku,”ucap AKP Iwan, Rabu (16/2/2022).
Kapolsek Ngadiluwih menuturkan, korban dan pelaku ini sering terjadi cekcok. Selain itu pelaku sampai melakukan aksi penganiayaan mulai menjambak korban, menendang kepala korban dengan kaki.
Tak puas sampai disitu, pelaku juga sempat, mendorong korban hingga ke tembok dan beberapa kali memukul sampai menimbulkan lebam pada wajah korban.
“Menindaklanjuti laporan dari korban kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,”tutur AKP Iwan.
Petugas mendapat informasi jika pelaku berada disebuah warung di Desa Rembang. Petugas kemudian langsung menangkap pelaku.
“Kami amankan pelaku di sebuah warung di Rembang,” ujar Kapolsek Ngadiluwih.
Pengakuan pelaku tega menganiaya istrinya itu karena faktor ekonomi. Pelaku emosi, dan sering terlibat perselisihan. Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi.
(Gar/*)