![]() |
Add caption |
Malang, HAPRA Indonesia – Sebanyak 225 kepala desa se Kabupaten Malang, dilantik Bupati Malang Rendra Kresna, Rabu (29/5/2013) di pendopo agung Kabupaten Malang. Kepada kepala desa yang dilantik dan diambil sumpahnya, bupati mengingatkan bahwa mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. “Kepada kepala desa terpilih yang pada hari ini dilantik dan diambil sumpahnya, tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini harus dipandang sebagai pengukuhan kepercayaan masyarakat yang dibebankan di pundak saudara,” kata bupati, kemarin.
Sebagai sebuah amanah, masih kata bupati, maka kepercayaan yang diberikan tersebut harus dapat dipegang teguh. “Kepercayaan yang diberikan harus dapat dibuktikan dengan sebuah karya nyata berupa kemajuan dan keberhasilan pembangunan di desa,” jelasnya.
Bupati mengingatkan kepada para kepala desa tentang tugas, wewenang, kewajiban, larangan dan hak-haknya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan dipertegas dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa.
Dalam ketentuan itu disebutkan, kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mereka juga punya wewenang, di antaranya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengajukan rancangan Peraturan Desa (Perdes) untuk dibahas bersama BPD, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
Di samping itu terdapat larangan-larangan bagi kepala desa, diantaranya, dilarang menjadi pengurus partai politik, melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota DPRD, “Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa tersebut, dibutuhkan kepemimpinan kepala desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa dan masyarakat. Salah satu tugas pokok kepala desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilandasi dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin tinggi, juga dituntut bersikap adil kepada masyarakat,” jelas bupati.
Kepada para kepala desa yang dilantik, bupati menyampaikan beberapa pesan.
Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu kepala desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau berbagai macam program / bantuan lainnya, kepala desa bersama BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung-jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Keempat, kepala desa diharapkan dapat menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Kelima, sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Malang, kepala desa harus mampu memahami dan menterjemahkan Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu terwujudnya masyarakat yang Mandiri, Agamis, Demokratis, Produktif, Maju, Aman, Tertib dan Berdaya saing (MADEP MANTEB) untuk kemudian dijadikan kerangka acuan dalam proses perencanaan program hingga implementasi pelaksanaan Visi-Misi Desa untuk periode 6 (enam) tahun ke depan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDea). (roy)