Semarang, hapraindonesia.co – Ribuan buruh dan mahasiswa berkumpul melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Jawa Tengah dan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). Kedatangan para buruh dan mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan.
Terlihat massa mulai berkumpul pukul 10.00 WIB. hingga berdatangan konvoi buruh dari berbagai organisasi buruh yang ada di Kota semarang. Titik kumpul massa berada didepan kantor DPRD Jawa Tengah dan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Semarang.
Zainudin, salah satu koordinator aksi massa buruh dalam keterangannya kepada wartawan ditengah para pengunjuk rasa menjelaskan titik kumpul aksi massa demo buruh.
“Kita pusatkan dulu di pelabuhan, dari pelabuhan kita akan jalan dan melakukan aksi di depan Gubernuran,” kata Zainudin ditengah massa aksi demo, Rabu (7/10/2020).
Hingga pukul 12.00 WIB para pendemo yang terdiri dari buruh dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Semarang mulai memenuhi sebagian Jalan Pahlawan tempat aksi demo.
Sementara itu, penjagaan ketat terlihat di Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Ratusan personil aparat keamanan dari Brimob Polda Jawa Tengah bersiaga di beberapa titik lokasi. Nampak pula mobil rantis dikerahkan dalam menjaga aksi demo, termasuk kendaraan water canon yang biasa digunakan untuk membubarkan massa.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Auliansyah Lubis yang turut mengamankan langsung jalannya aksi demo menjelaskan.
“Kami amankan penuh jalannya aksi demo. Dan kami berharap pendemo bisa juga mematuhi protokol kesehatan dan juga tidak anarkis. Jangan merusak fasilitas umum, jangan melempari petugas,” ungkap Kapolrestabes ditengah – tengah pendemo.
Gelombang aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja juga terjadi di sejumlah daerah dengan penggalangan massa dari unsur mahasiswa dan elemem buruh.
Kekecewaan para buruh dan mahasiswa terkait dengan sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang – undang. Buruh yakin peraturan tersebut hanya akan menguntungkan pengusaha ketimbang hak – hak pekerja.
Aksi unjuk rasa selain di kota Semarang, beberapa daerah juga melakukan aksi yang sama. Bandung, Surabaya , Lampung, Palembang, Bekasi dan beberapa daerah lainnya bergerak menyuarakan kekecewaan para pekerja/buruh dengan disyahkannya undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa akan terus dilakukan oleh buruh hingga 8 Oktober nanti, dan akan terus dilakukan jika massa masih belum puas dengan sikap para wakil rakyat di DPR dan pemerintah.
(wib)