Foto: Dok/HI |
Kediri, hapraindonesia.co – Entah apa yang di fikirka oleh ibu satu ini, Dia adalah Intan Ratna Sari (20 ) warga Desa Wonoasri Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, ia tega menjual bayi yang dia kandung selama sembilan bulan dengan alasan kebutuhan finansial. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ibu dari dua anak itu harus meringkuk di jeruji besi polres Kediri Kota.
Dari data yang dihimpun pelaku menjual anaknya dengan harga Rp 5 juta. Dan uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk biaya bepergian ke Kalimantan,” uang hasil penjualan anak saya rencana mau saya pakek untuk biaya bekerja di Kalimantan,” aku pelaku pada petugas.
Kejadian Penjualan anak tersebut bermula saat pelaku bergabung dalam grup adopsi bayi sehat di jejaring sosial facebook, pada Agustus lalu. Kemudian pelaku dihubungi oleh salah satu anggota grup yang bernama , Nofita Sari , warga Desa Dadapan Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, sebagai perantara kepada adopter, Sunarsih.
Hubungan tersebut berujung pada transaksi penjualan anak kandung pelaku. Sebelum si bayi lahir, pelaku bersama perantara menyetujui nominal harga penjualan bayi sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan perantara membayar uang muka sebesar Rp 1 juta , dan Rp 4 juta diberikan setelah anak diambil oleh adopter pada 29 September 2017.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa menjual anak kandungnya yang baru lahir itu tanpa sepengetahuan suami yang tengah bekerja di Jakarta. Hal ini dilakukannya karena butuh biaya untuk modal saku bekerja di kalimantan.
Kapolres Kediri Kota , AKBP Anthon Haryadi mengatakan, selain mengamankan Intan Ratna sebagai pelaku utama, pihaknya juga mengamankan Nofita Sari, sebagai perantara. Sementara , perantara mendapat uang tebusan dari adopter sebesar Rp 11 juta lebih, namun diberikan kepada ibu kandung hanya 5 juta rupiah.
“Nofita Sari juga kita tetapkan sebagai tersangka, akan tetapi saat ini kondisinya masih sakit dan di rawat di rumah sakit,” jelasnya.
Masih lanjut Anthon juga menambahkan jika kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kediri Kota , atas dugaan penjualan anak secara terselubung.
“Pelaku oleh penyidik dijerat dengab pasal 83 nomor 35 tentang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.