![]() |
Ilustrasi |
Nganjuk, HAPRA Indonesia – Aksi kejahatan semakin nekad di lakukan, seperti yang di lakukan pada pagi dini hari sekitar jam 01:30 WIB (6/5/13) di sumurpandan Desa Lekek Baron.
Berawal dari Tersangka Samsul arifin (24th), mengincar rumah dewi nofitasari (31th) dengan memanjat pohon trs naik pagar setelah itu masuk lewat pintu belakang, dengan menutupi wajahnya dengan koas hitam.
Samsulpun dengan lancar melakukan aksinya, mengambil arloji dan ipad Apple yang kebetulan di taruh di meja di oleh korban.
Lantas samsul masuk kamar untuk mencari barang lainya, dewi kaget langsung bangun, tau dewi terbangun, samsul langsung menghampirinya dan di cekik dan di ancam mau di bunuh jika berteriak.
Lantas tersangka berputar-putar untuk mencari barang lainnya namun tidak menemukannya, samsulpun kesal mengambil palu dan berkata kepada dewi “ mana laptopnya dan barang-barang lainnya, tunjukkan atau aku bunuh kamu”, dengan ketakutan dewipun mengambil laptonya dan di suruh untuk menarauh laptop tersebut di dekat cendela.
Cendelapun di buka oleh tersangka dan menaruh palunya, tersangka mengira dewi hanya terdiam, namun justru di waktu palu tersebut di letakkan, oleh dewi palu tersebut di ambil dan di pukulkan ke samsul, tersangka ketakutan dan meloncat ke jendela dan terjatuh, pada saat itu dewi pun langsung berteriak maling-maling, di dengarlah oleh warga dan di tangkap warga lalu di serahkan ke Polsek Setempat.
Ketika di konfirmasi HAPRA kasubbag Humas AKP Bambang Sutikno, SH, membenarkan atas kejadian tersebut, dan tersangka masih di Polsek Baron untuk di proses lebih lanjut, dengan di amankan barang bukti notebook 12’ hitam merek HP ,ipad , Arloji cartier,dan palu.
Masih menurut Bambang, akibat perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (agung)