Mojokerto,Hapraindonesia.co- Lima desa di Kecamatan Pungging (Mojorejo, Banjartanggul, Tempuran, Tunggalpager dan Lebaksono), resmi menyatakan deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) atau Open Defecation Free (ODF). Deklarasi disaksikan langsung Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Ketua TP PKK Yayuk Pungkasiadi beserta OPD, Jumat (21/2) siang di wisata Bukit Bunga Mojorejo (BBM) Kecamatan Pungging.
Pada sambutan arahan, bupati Pungkasiadi menjelaskan bahwa strategi pembangunan kesehatan di Indonesia dibangun dengan 3 pilar. Yakni paradigma sehat, penguatan akses pelayanan kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tiga paradigma tersebut, juga ikut tercermin dalam RPJMD serta visi misi Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Salah satu implementasinya yakni dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, termasuk komitmen untuk stop BABS. Bupati Pung juga meminta agar seluruh desa di Kecamatan Pungging, bisa bebas ODF semua tanpa terkecuali.
“Kabupaten Mojokerto memang menargetkan bebas ODF di tahun 2020. Kecamatan Pungging hari ini sudah 5 desa yang deklarasi. Saya harap 13 desa bisa menyusul. Setiap ada deklarasi ODF, saya usahakan selalu datang agar semua wilayah yang lain yang belum ODF ikut terpacu untuk menyusul,” kata bupati.
Bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), bupati juga mengajak seluruh masyarakat agar makin peduli kelestarian lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto pun akan terus konsisten memberi edukasi pentingnya mengeliminasi persoalan sampah, melalui 3 pilar (Pemerintah, Pendidikan, dan Masyarakat). Pilar pertama yakni sektor pemerintah, direalisasikan dengan aksi memberikan fasilitas TPS 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) di seluruh desa dan pengelolaan TPA terpadu. Pilar kedua, melibatkan sektor pendidikan dimulai dengan mengajarkan pengelolaan sampah sejak dini di sekolah. Pilar ketiga, masyarakat harus aktif berperan dalam memisah sampah, mengolah yang organik menjadi kompos, dan menjual kembali sampah anorganik ke bank sampah unit setempat.” (T@urus)