Foto: Taurus/HI |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto adakan acara sosialisasi di bidang cukai dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Acara berlangsung di Gedung Astoria Convention Hall Jalan Empunala 347, Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto Jawa timur.Kamis 22/11/2018 mulai pukul 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB.
Dengan nara sumber Kantor Pengawasan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madya Juanda Sidoarjo. Para peserta terdiri dari masyarakat dan organisasi kewanitaan kota Mojokerto. Lomba jingel Dengan Tema “Sama-sama Stop Rokok Ilegal”.
Setelah berbagai rangkaian acara, Niken Lestarie,SH,MM sebagai narasumber dari Bea Cukai Madya Juanda Sidoarjo menyampaikan materi cukai tepatnya pukul 11.15 WIB. Materi disampaikan secara runtut mulai dari dasar hukum, hingga pengenaan sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.
Dalam sambutannya Sekretaris Diskominfo Kota Mojokerto Movie Riska Kartika,Spd,Msi mengatakan adapun maksud diselenggarakan kegiatan Gebyar DBHCHT dengan tema pencegahan peredaran rokok ilegal untuk masyarakat Mojokerto adalah untuk menggencarkan kampanye perang terhadap peredaran rokok ilegal dan melalui kegiatan ini juga untuk mengajak segenap warga Kota Mojokerto untuk peran aktif dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai.
pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari peruntukan dana bagi hasil Cukai hasil tambahan DBHCHT yang di luncurkan pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah penghasilan Cukai tembakau dan atau penghasilan sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK 0 7/2008 yang telah direvisi melalui PMK Nomor 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan DBHCHT yang diluncurkan Pemerintah Daerah penghasilan Cukai tembakau dan atau penghasilkan sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 Telah direvisi melalui PMK No.20/PMK.07/2009 tentang pengunaan DBHCHT sanksi produsen dan pengedar rokok ilegal.
Cukup berat tidak hanya sanksi pidana namun denda yang di jatuhkan bagi produsen pengedar rokok tanpa cukai juga cukup berat. Berdasarkan pasal 56 Undang-undang Nomer 39 Tahun 2007 tentang cukai ancaman hukuman penjara bagi rokok ilegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling 20 juta.” kata Herlis.
Rokok ilegal memiliki ciri yang bisa langsung dikenali masyarakat salah satunya rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi sehingga masyarakat pun muda mengidentifikasi dalam hal ini sangat penting yaitu dengan tidak membeli produk tersebut. Terang Herlis.
“Sosialisasi di bidang cukai ini bertujuan untuk memberikan pemahamam terhadap ketentuan di bidang cukai serta peranan Bea Cukai di Kota Mojokerto secara garis beras dalam penerimaan cukai serta pengawasan cukai, mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap ketentuan di bidang cukai dan tugas fungsi bea cukai,” pungkas.
Dalam acara sosialisasi ini di hadiri Sekdakot, Wakil Walikota Terpilih, Forkopimda Kota Mojokerto, Kepala OPD dilingkungan Pemkot Mojokerto, Camat, Lurah,129 RW Se-Kota Mojokerto, 21 TIM penggerak PKK Kelurahan dan Kecamatan masing satu, 47 Penjual Rokok baik eceran, kios kecil dan besar, 13 Informasi masyarakat”.
(T@urus)