Mojokerto, hapraindonesia.co – DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas tiga Raperda Kabupaten Mojokerto. Di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan. R.A Basuni No.53 Sooko, Kabupaten Mojokerto. Senin (29/3/2021).
Turut hadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Jajaran Forkopimda dan Kepala OPD serta 39 Anggota Dewan.
Dalam Pejelasan yang di bacakan oleh Wakil Bupati Mojokerto H.Muhammad Al Barra menyampaikan, Sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan 3 Rancangan peraturan daerah untuk di Jadikan menjadi Peraturan Daerah. Tiga Rapereda yang dimaksud adalah Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Raperda tersebut berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan peraturan daerah tersebut Rancangan peraturan daerah untuk lebih jelasnya akan saya berikan lampiran untuk bahan pertimbangan,” kata Wakil Bupati.
Lebih Lanjut Wakil Bupati Mojokerto Mengenai cadangan pangan kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan disusunnya sesuai rancangan ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi Dampak krisis pangan di daerah khususnya Kabupaten Mojokerto.
Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama semua unsur atau lembaga baik Unsur pemerintah pusat pemerintah provinsi Pemerintah Kabupaten Pemerintah desa dan masyarakat.
Serta berbagai unsur lainnya, peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019.
(Rus/adv)