Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi. (Foto: Istimewa) |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Jajaran DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan kunjungan kerja dan study banding di Kabupaten Purbalingga dan Banyumas Jawa Tengah. Agenda yang dilakukan para wakil rakyat sebagai bentuk upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah ( PAD), melalui pengelolahan pajak Daerah maksimal.
Dalam acara ini, dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi yang juga diikuti Wakil serta seluruh anggota. Kegiatan rombongan DPRD Kab Mojokerto ini digelar di gedung DPRD Purbalingga dan Banyumas. ” Dengan adanya kunjungan kerja mengangkat tema “Pengelolahan Pajak Daerah Sebagai Sumber PAD”.
Ismail Pribadi berharap agar kedepan pendapatan dari pajak Daerah lebih meningkat dari tahun sebelumnya, sebab itu kita perlu study ke beberapa Daerah yang kita anggap lebih baik dalam hal peningkatan PAD melalui pajak Daerah,” harapnya.
Ismail menuturkan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri.
Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu sebagai sumber pendapatan daerah (budegtary)Sebagai alat pengatur (regulatory),” jelasnya.
Lebih lanjut Ismail menyampaikan beberapa hal selain pajak Daerah PAD juga bisa didapatkan melalui retribusi Daerah. “Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan seperti BUMD, jugaLain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” tutupnya.
(T@urus)