Foto: Istimewa |
Surabaya, hapraindonesia.co – berkali kali sidang akhirnya membuahkan hasil. PT Griya Telaga Mas selaku perusahaan pengembang Apartemen Batakan Hills di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan Pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN)/Surabaya.
Pernyataan Pailit itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin pada persidangan akhir Rapat Umum Putusan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) diruang sidang Sari, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4). D
Ditolaknya perdamian yang diajukan PT Griya Telaga Mas selaku debitur terhadap para kreditur menjadi pertimbangan pailitnya perusahaan pengembang Apartemen Batakan Hills tersebut.
“Pada Rapat Umum Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, kami selaku majelis hakim menolak laporan yang diajukan kreditur dan PT Griya Telaga Mas dinyatakan pailit, karena proposal perdamaian dari debitur ditolak oleh seluruh kreditur secara aklamasi,”ucap Hakim Sifa’ufosidin saat membacakan amar putusannya.
Foto: Istimewa |
Terpisah, Dimas Aryo SH, MM selaku staf pengurus curator saat dikonfirmasi mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan oleh seorang kreditur bernama Dudi dan diikuti oleh kreditur lain, diantaranya pihak Kreditur Separatis dari pihak Bank Mega dan Bank Kaltimtara, serta Kreditur Konkuren atau selaku konsumen.
“Memang para kreditur menolak secara aklamasi proposal perdamaian yang diajukan debitur. Alasannya, Karena selama ini mereka merasa tidak ada kepastian dalam pembayaran yang diajukan Debitur melalui proposal tersebut,” kata Dimas Aryo SH, MM saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan Pailit.
Perlu diketahui, Putusan Pailit PT Griya Telaga Mas tersebut bermula dari permohonan PKPU yang diajukan Dudi salah seorang pembeli Apartemen Batakan Hills. Sepanjang proses kepailitan tersebut, Dudi selaku pemohon telah menujuk Faisal Miza, SH,. MH,. CIP,. CRA,. CLA, Hendy Rizki Hasibuan, SH,. CLA, dan Tommy Sugih,SH sebagai Pengurus.
Warga Bandung ini merasa dirugikan atas mangkraknya pembangunan Aparteman Batakan Hills selama tiga tahun. Upaya PKPU tersebut dilakukan Dudi lantaran tidak adanya kepastian lanjutnya pembangunan apartemen yang telah dibelinya. Tak hanya itu, tidak adanya niat baik dari PT Griya Telaga Mas untuk mengembalikan uang pembelian apartemen itu juga menjadi alasan yang kuat pada permohonan PKPU ini.
Ditengah Rapat Umum PKPU itu, ternyata banyak kreditur lain yang juga merasa dirugikan atas mangkraknya pembangunan apartemen yang berjumlah 300 unit kamar tersebut. Setidaknya ada 42 kreditur dan dua perbankan yang turut pada proses kepailitan PT Griya Telaga Mas, dengan tagihan kerugian total Rp 50 Miliar dari tagihan sejak tanggal 20 Maret 2017 lalu.
(rus/lut)