• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Sabtu, 25 Maret 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum - Kriminal

Aniaya Istri, Pria Ini dilaporkan Polisi

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
16/02/2022
1 min read
0 0
0

Tersangka penganiayaan. (Foto: Dok. Polres Kediri)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hapraindonesia.co – EK (33) warga Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ditangkap Unit Reskim Polsek Ngadiluwih karena tega melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari laporan istrinya sendiri, Anik Anjaruni (35).

“Korban melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga. Korban ini sering dianiaya oleh pelaku,”ucap AKP Iwan, Rabu (16/2/2022).

Kapolsek Ngadiluwih menuturkan, korban dan pelaku ini sering terjadi cekcok. Selain itu pelaku sampai melakukan aksi penganiayaan mulai menjambak korban, menendang kepala korban dengan kaki.

Tak puas sampai disitu, pelaku juga sempat, mendorong korban hingga ke tembok dan beberapa kali memukul sampai menimbulkan lebam pada wajah korban.

“Menindaklanjuti laporan dari korban kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,”tutur AKP Iwan.

Petugas mendapat informasi jika pelaku berada disebuah warung di Desa Rembang. Petugas kemudian langsung menangkap pelaku.

“Kami amankan pelaku di sebuah warung di Rembang,” ujar Kapolsek Ngadiluwih.

Pengakuan pelaku tega menganiaya istrinya itu karena faktor ekonomi. Pelaku emosi, dan sering terlibat perselisihan. Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi.

(Gar/*)

Tags: Berita KediriHukumKediriKriminalPenganiayaan
Previous Post

Tekan Penyebaran Omicron, Polres Kediri Kota Gencarkan Ops Pamor Keris

Next Post

Bupati Kediri Kukuhkan DK4, Ini Harapan Mas Dhito

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara
Sosial - Budaya

Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

by HAPRA Indonesia
12/03/2023
0

Hapraindonesia.co -  Ribuan warga masyarakat kediri nampak antusias menyaksikan ribuan pembarong dari seluruh nusantara padati kawasan Simpang Lima Gumul (SLG)....

Read more
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
Resmikan BLKK dan IPAL di Kediri, Anggia Siap Bantu Wujudkan Kebutuhan Rakyat

Resmikan BLKK dan IPAL di Kediri, Anggia Siap Bantu Wujudkan Kebutuhan Rakyat

06/01/2023

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Diesel Pompa Air Sawah di Kediri

28/11/2022
Next Post

Bupati Kediri Kukuhkan DK4, Ini Harapan Mas Dhito

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner Mojokerto Dengan Motor Tua Astrea Grand Tahun 1996

AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner Mojokerto Dengan Motor Tua Astrea Grand Tahun 1996

21/03/2023
Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

12/03/2023
Kaget, Tukang Gali Kubur Kediri Temukan Ratusan Amunisi Aktif

Kaget, Tukang Gali Kubur Kediri Temukan Ratusan Amunisi Aktif

12/03/2023
Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

12/03/2023

Recent News

AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner Mojokerto Dengan Motor Tua Astrea Grand Tahun 1996

AKBP Wahyudi Eksplor Wisata dan Kuliner Mojokerto Dengan Motor Tua Astrea Grand Tahun 1996

21/03/2023
Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

Ribuan Warga Kediri Antusias Saksikan Parade 1000 Barong Nusantara

12/03/2023
Kaget, Tukang Gali Kubur Kediri Temukan Ratusan Amunisi Aktif

Kaget, Tukang Gali Kubur Kediri Temukan Ratusan Amunisi Aktif

12/03/2023
Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

Beri Ruang Apresiasi Seni, Disbudparpora Kota Kediri Gelar Balaikota Performance Art

12/03/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In