Hapraindonesia.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan penangkapan dua terduga pelaku pengedar Pil dobel L. Kedua pelaku itu ialah Mohamad Samwil (42) warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dan Wahyu Purwanto (34) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan kedua pelaku itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 785 butir, dua ponsel dan uang Rp 290 ribu serta satu jaket.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan awal mula penangkapan pelaku. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa di salah satu warung di jalan Proborini Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih terdapat orang yang sedang minum – minum dan disinyalir juga pengedar barang haram.
Kemudian petugas langsung mendatangi TKP untuk dilakukan pemeriksaan identitas terhadap terlapor.
“Awalnya kami mengamankan satu pelaku yakni Mohamad Samwil,”ucap AKP Iwan, Rabu (16/3/2022).
Dari situ petugas melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa Pil LL sebanyak 1 bungkus plastik bening yang berisi 785 butir yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan.
“Selain mengamankan barang bukti pil dobel L 785 butir kami juga turut mengamankan 1 ponsel dan uang,”tutur Kapolsek Ngadiluwih.
Berhasil mengamankan Mohamad Samwil kemudian dilakukan pengembangan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa ia mengaku bahwa Pil LL tersebut didapat dari Wahyu Purwanto (34) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dengan cara membeli langsung di depan makam Desa Gondang Kecamatan Plosoklaten.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus Wahyu Purwanto.
“Keduanya kini telah kami amankan bersama barang bukti ke Mapolsek Ngadiluwih guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Ngadiluwih.
(Gar/*)