Hapraindonesia.co – Unit Reskrim Polsek Wates berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Pelaku yang diamankan itu bernama Usman (42) berdomisili Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pasantren, Kota Kediri.
Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan awal mula penangkapan pelaku itu.
“Saat patroli, petugas melihat seseorang yakni pelaku yang sedang mencari atau mengambil barang di pinggir jalan. Kemudian petugas langsung memberhentikan orang tersebut,” jelas AKP Suharyanta,Selasa (15/3/2022).
Saat itu, lanjut AKP Suharyanta ia diketahui tengah memegang paket kecil. Ia kemudian langsung menjatuhkan sesuatu di depannya atau dijatuhkan ke aspal.
“Pelaku kemudian mengakui bahwa barang yang di jatuhkan ke aspal adalah satu pembungkus rokok yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Wates guna proses lanjut,” ungkap AKP Suharyanta.
Polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,33 Gram, satu buah ponsel, satu unit sepeda motor bernopol AG 2766 AT serta pembungkus rokok.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku terancam pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika.
(Gar/*)