• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Sabtu, 21 Mei 2022
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum - Kriminal

Rugikan Perusahan Ratusan Juta, Warga Papar Dilaporkan Polisi

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
13/02/2022
1 min read
0 0
0

Foto: (Dok Polres Kediri)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hapraindonesia – Ahmad Rufendi Saifullah (32) warga Desa Dawuhan Kidul Kecamatan Papar Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan polisi.

Ia diamankan oleh Unit Reskim Polsek Pare usai kedapatan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp. 805 juta lebih.

Penangkapan pelaku ini bermula dari pihak Perusahaan PT. Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa, yang beralamatkan di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, melaporkan kasus ke kepolisian.

Kemudian pihak dari kepolisian dari Unit Reskim Polsek Pare, melakukan proses penyelidikan.

Hasilnya, pihak kepolisian amankan tersangka Ahmad Rufendi Saifulloh (32) di wilayah Kecamatan Pare.

“Tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan sejak akhir tahun 2018 hingga bulan Mei 2021,” ujar Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita, Minggu (13/2/2022).

Lanjut menjelaskan AKP I Nyoman, jika tersangka sengaja tidak menyetorkan, hingga membuat kerugian dari perusahaannya yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi setelah dilakukan audit internal oleh perusahaan, diketahui tersangka membawa kabur uang perusahaan senilai Rp 805 juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu diketahui jika Tersangka sudah bekerja di Perusahaan sejak bulan Juli 2017. Pelaku merangkap sebagai marketing di area Kerasidenan Kediri, Jombang, Nganjuk dan sekitarnya.

Kemudian pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 12 lembar faktur penjualan, 2 lembar nota pembayaran, dan 1 lembar.
“Jadi uang senilai 805 juta yang digelapkan tersangka, habis digunakan untuk berfoya – foya,” tutur AKP I Nyoman.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372, KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita.

(Tyo/*)

Tags: Berita KediriHukumInfo KediriKediriPenggelapanPenipuanPolres Kediri
Previous Post

Status PPKM Level 3, Disdik Kota Kediri Terapkan Kembali PJJ

Next Post

Antisipasi Bali dan Kerumunan, Belasan Motor Knalpot Brong Diamankan

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan
Peristiwa

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

by HAPRA Indonesia
17/05/2022
0

Hapraindonesia.co - Ratusan warga Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di balai desa setempat, Selasa (17/5/2022). Mereka...

Read more
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
Next Post

Antisipasi Bali dan Kerumunan, Belasan Motor Knalpot Brong Diamankan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014
“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

17/06/2020

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022

Recent News

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In