Pasuruan, hapraindonesia.co – mulai hari ini peringatan bagi warga Pasuruan yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Pengenaan denda bagi pelanggar mulai diberlakukan. Rabu (30/9/2020). Kepala satpol PP kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyampaikan kepada hapra, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker yang menjadi salah satu pemutus penyebaran Covid 19.
Berdisiplin penggunaan masker merupakan hal penting di tengah pandemi seperti ini. Masker merupakan hal mutlak menurut protokoler kesehatan, yang dinilai tindakan untuk mencegah penularan virus corana ini.
Satpol PP sendiri berencana menggelar operasi yustisi bersama pihak kepolisian serta TNI mulai hari ini. Mereka yang kedapatan melanggar, tidak lagi hanya dikenakan sanksi kerja sosial.
Tetapi, akan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. “Besok (hari ini, red) kami akan gelar operasi yustisi dan pengenaan sidang di tempat.
Pihaknya meyakinkan, sarana dan prasarana telah disiapkan. Termasuk jaksa maupun hakim yang menyidangkan, juga telah dikomunikasikan untuk kelancaran sidang.
Disampaikan Bakti, pengenaan denda itu, sesuai dengan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturanm daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kami mengacu perda provinsi. Pengenaan dendanya, tergantung keputusan hakim dalam persidangan tipiring tersebut. Denda maksimal Rp 250 ribu,” bebernya.
( Ndi )