Kediri, hapraindonesia.co – Udik Darmono alias Rudi (49) warga Desa Kudu Kecamatan Kertosono Kabupaten Kediri diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pagu. Dia diamankan karena mencuri 2 ponsel di konter Diva Cell milik Nur Arifin (35) warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Peristiwa itu bermula saat Nur Arifin, 35, pemilik konter itu pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 10.30 mencari gawai. Yang pada saat itu ditaruh di atas etalase sebelah timur. Namun dua gawai Xiaomi Note 4 dan Redmi 5 tidak ada di tempat semula.
Terakhir diketahui dua ponsel itu masih di atas etalase sebelum melayani dua orang laki laki yang mau membeli charger dan silikon. Karena tidak cocok keduanya pergi.
Kapolsek Pagu AKP Haryanto mengatakan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pagu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta,” terang AKP Hariyanto, Selasa (11/8/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.” Pelaku diamankan dirumahnya,” ungkap Kapolsek Pagu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan aksi kejahatannya itu tidak sendirian. Pelaku dibantu oleh temannya yakni S yang saat ini masih menjadi DPO. Selain itu, pelaku pernah masuk bui dua kali kasus narkoba.
“Barang bukti berupa dua gawai Xiaomi Note 4 dan Redmi 5. Sementara pelaku terjerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelas AKP Hariyanto.
(Den/Red)