Kediri, hapraindonesia.co – Kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu DA (39) warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, dan LE (33) warga Dusun Gebyaran Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri pada lebaran tahun ini harus meringkuk di jeruji besi. Kedua pelaku diamankan, Minggu malam (10/5/2020).
“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati LE dan DA mengkonsumsi sabu-sabu,” ucap Aipda Andhik, Selasa (12/5/2020).
Awalnya, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika di rumah Lusiana digunakan mengkonsumsi sabu-sabu.
Ketika melakukan penggeledahan dirumah tersangka petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 korek api gas, 1 peniti yang tersimpan di ruangan dapur.
“Berat total sabu-sabu 2,78 gram yang kami amankan. Selain itu kami juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku,” jelas Kasi Humas.
Lanjut diungkapkan Aipda Andhik, pasangan bukan suami istri itu pada saat diamankan petugas tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini masih saudara. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ungkap Aipda Andhik.
(*)