Hapraindonesia.co – Usai Jaranan Jowo di HAKI-kan, kembali Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional yang memuat Wayang Krucil sebagai budaya asli Kediri, Senin (9/1/2023).
Sertifikat HAKI ini muncul usai DK4 dan beberapa penggiat Wayang Krucil melapor ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dalam acara yang dikemas dalam sosialiasi dan dialog interaktif HAKI.
“Usai adanya pelaporan itu, Alhamdulillah hari ini Wayang Krucil resmi milik Kabupaten Kediri dan suratnya sudah turun hari ini,” ujar Imam Mubarok Ketua DK4, Senin (9/1/2023) Siang.
Menurut Gus Barok, sapaan akrab Imam Mubarok, Wayang Krucil memang hanya ada di Kediri, dan ceritanya yang asli hanya fokus di Cerita Pandji.
Selain itu Gus Barok juga menyebut, selain Wayang Krucil DK4 juga mengajukan beberapa kesenian untuk di HAKI-kan.
“Tahun 2023 rencananya akan lebih banyak kesenian dan juga budaya Kabupaten Kediri yang di HAKI-kan, seperti Keris Betok, Warangka Keris Kediren, dan seni Tiban,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut DK4 akan terus mengawal seluruh kebudayaan dan kesenian asli Kediri, agar tidak ada klaim budaya dari daerah lain.
“Agar para penggiat budaya da kesenian di Kediri ini merasa aman dan nyaman, dan tugas kami di DK4 ini bisa lebih mudah mengawal kawan-kawan seperti amanat di UU tentang Pemajuan Kebudayaan nomor 5 tahun 2017,” jelasnya.
Atas penghakian wayang krucil ini salah satu dalang wayang krucil Kabupaten Kediri Harjito Mudho Darsono sangat mengapresiasi langkah DK4 dan Pemerintah Kabupaten Kediri.
” Ini langkah positif untuk melindungi wayang krucil sekaligus para senimannya di Kabupaten Kediri, ” kata Ki Hardjito.
Seperti diketahui di DK4 memiliki 10 komite yang mengawal 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan, antara lain 1. Komite Multimedia, 2. Komite Manuskrip , Cagar Budaya dan Purbakala, 3. Komite musik, 4. Komite situs adat istiadat, 5. Komite bahasa, sastra dan tradisi lisan, 6. Komite Permainan rakyat dan olah raga tradisional, 7. Komite Seni Rupa, 8. Komite tari dan jaranan, 9. Komite Seni pertunjukan, dan 10. Komite pengetahuan dan teknologi tradisional.
Sebelumnya Jaranan Jowo resmi menjadi budaya Kabupaten Kediri, itu usai Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
(Red/*)