(Foto: Istimewa) |
Mojokerto, hapraindonesia.co – Kegiatan Konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto Ke Dirjen Otoda dan Produk Hukum Daerah Kemendagri RI di Jakarta. di Gedung H lantai 1 Kemendagri RI. Diterima oleh Srikandi, S.H., M.H. selaku Kasubag pada Ditjen Otonomi daerah Kemendagri RI, di Gedung Graha Perpamsi di Cawang, Kramat Raya, Jakarta Timur, Selasa (09/04/19).
Pimpinan Rombongan Pansus II DPRD Kab. Mojokerto oleh Ir. H. Muh. Fauzi, M.M.mengatakan dalam kunjungannya terkait dengan adanya Konsultasi atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah (PERUMDAM) Majapahit Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto lakukan kunjungan ke Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
Seperti dijelaskan Ir. H. Muh. Fauzi, M.M selaku Ketua Pansus II DPRD bahwa mengenai Raperda Perumdam Majapahit Kab. Mojokerto ini sudah mengacu kepada PP 54 Tahun 2017 dan merupakan yang paling simpel dan sederhana.
Ditambahkan, menurut Ibu Srikandi, S.H., M.H. bahwa didalam filosofis prioritasnya pada PP 54/2017 bahwa masalah kearifan lokal didalam suatu peraturan daerah yang khususnya Perda Perumdam adalah kearifan lokal itu sendiri merupakan nilai-nilai yang baik pada PDAM untuk dijaga terhadap pencemaran lingkungan.
Dasar kearifan lokal itu sendiri sudah termaktub didalam Rencana Induk SPAM. Diantaranya Harus berdasarkan pada peta ketersediaan air (daerah aliran permukaan) dalam bentuk neraca, Peta Demografi, Peta Geografis dan Tata Ruang (agar dioverlay).
Dan kearifan lokal dari sebuah peraturan daerah itu sendiri adalah merupakan ciri dari perkembangan dan kemajemukan masyarakat kabupaten kota yang melaksanakannya.CSR bisa diatur didalam peraturan daerah juga didalam peraturan bupati (lebih bersifat teknis dan continue).
Menurut DPMPTSP Kab. Mojokerto yg disampaikan oleh Bapak Akhmad Taufik bahwa kegiatan yang berhubungan dengan perijinan itu harus terukur dan terhitung. Hal ini dilakukan melalui OSS dan disentralkan kedalam lembaga sesuai dengan PP No. 54 th. 2017, dan perijinan pada air bawah tanah (ABT).
“Semua ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sedangkan seksi yang menangani terkait tambang dan ABT dilakukan oleh P2T Provinsi dan ESDM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian PUPR.
(T@urus /Adv)