Foto: Suasana rapat dengar pendapat PKD dengan Komisi A DPRD Kab Kediri/DokHI |
Kediri, hapraindonesia.co – Perwakilan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Selasa (24/4/2018) kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka datang untuk memenuhi undangan dari anggota Dewan Komisi A. Pertemuan Kades dan anggota Dewan untuk melakukan rapat dengar pendapat membahas proses pengangkatan perangkat desa yang kini menjadi polemik.
Dalam acara rapat dengar pendapat itu juga dihadiri dari Kepala Bagian Hukum pemerintah kabupaten Kediri serta perwakilan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupate Kediri.
Namun yang sangat disayangka dalam rapat dengar pendapat hari ini tCamat yang diundang tidak ada satu pun yang hadir dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan komisi B tersebut.
Dalam kesempatan ini, pihak perwakilan kades menuntut kepada pihak Dewan untuk melakukan revisi Perbub terkait proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri. Para perwakilan Kepala Desa meminta hak kewenangan pengangkatan perangkat desa dikembalikan oleh Kades.
Selain itu para perwakilan Kades juga mempersoalkan dasar dua anggota Dewan Komisi A yang menyampaikan statament di salah satu media mengatakan bahwa terkait pengangkatan perangkat desa yang dilantik harus nomor satu atau nilai tertinggi.
Pasalnya karema statmen tersebut menimbulkan opini di masyatakat, dan menjadi bumerang bagi kepala desa ketika para Kades yang melakukan pengangkatan perangkat desa sehingga menjadi korban sasaran pertanyaan warga yang dipimpinnya.
“Tadi di pertemuan Ketua Komisi A mewakili anggotanya memohon maaf kepada kami. Jika ada salah yang disampaikan oleh anggotanya, terkait statment yang dimuat disalah satu media” tutur Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Yohansyah Iwan W, ketika ditemui seusai acara.
Lanjut Yohansyah mengatakan, dalam tuntutannya ruh pengangkatan desa untuk dikembalikan kepada Kepala Desa sesuai peraturan yang ada. Dalam hal itu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hak sepenuhnya Kepala Desa bukan diserahkan kepada Bupati, DPMPD maupun DPRD.
“Tadi dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri dari DPMPD, seminggu lagi draf revisi Perbub akan diberikan kepada kami dan akan kita pelajari bersama. Draf itu seminggu lagi akan diberikan,” tambah Yohansyah.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Edi Suprapto menuturkan, pihaknya dari akan membantu sepenuhnya Kepala Desa. Ia akan membantu mengawal revisi Perbub tentang pengangkatan perangkat desa.
“Saya pernah menjadi Kepala Desa jadi saya tahu betul apa yang dirasakan PKD (paguyuban kepala desa). Tentunya kami akan memperjuangkan hak Kades sesuai UU No 6 tentang pengangkatan perangkat desa,” tuturnya.
Edi juga mengatakan, tuntutan PKD ini untuk merubah Perbub. Perbub ini adalah sebatas lokal dan harusnya dari Pemerintah Kabupaten harus dapat mengadopsi tuntutan Kades. Sementara itu untuk mengubah Perda itu tidaklah mudah dan perlu waktu yang lama serta kajian- kajian.
(Tg/Bm)