foto: ist |
Kediri, hapraindonesia.co – Merasa haknya di rampas atau di kurangi, paguyupan Kepala Desa di Kabupaten Kediri menyurati Bupati Kediri. Isi surat tersebut yakni terkait permintaan audiensi masalah pengangkatan perangkat Desa.
Selain melayangkan surat ke bupati, surat tersebut juga ditembuskan kepada bagian hukum, Bakesbangpol dan juga ke BPMPD Kabupaten Kediri agar bisa diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Yosep Siswoyo salah satu perwakilan paguyuban Kepala Desa mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bupati Kediri dalam rangka menindaklanjuti surat permintaan audensi dengan bupati terkait pengangkatan perangkat desa.
“Kami paguyuban Kepala Desa menindak lanjuti surat kami yang pertama pada tgl 19 februari lalu, untuk bertemu dan audensi dengan bupati tentang pengangkatan perangkat desa. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan, dan hari ini kami melayangkan surat audiensi yang kedua kalinya,” ujarnya Yosep Siswoyo yang juga menjabat sebagai Kades Sumberduren, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Senin (26/02/2018).
Masih lanjut yusep menuturkan menurutnya, banyak permasalahan sebenarnya yang ingin dibicarakan dengan bupati. Dalam hal ini terkait pengangkatan perangkat desa. Pihaknya merasa terkait pengangkatan perangkat desa khususnya di kabupaten kediri banyak hak- hak Kepala Desa yand dikurangi.
“Sesuai aturan UU No 6 th 2014, kami punya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa” tutur Yosep.
Pria yang akrab disapa Yosep juga menjelaskan terkait opini masyarakat yang berkembang saat ini adalah keliru. Menurutnya pengangkatan perangkat desa tidak hanya berdasarkan hasil nilai tulis saja, akan tetapi ada pertimbangan beberapa aspek. Seperti aspek sosial, emosional dan kecakapan lainya. Dan itu dikethaui oleh kepala desa.
“Dasar pengangkatan perangkat desa tidak hanya berdasarkan hasil test nilai tulis saja. namun seorang perangkat juga harus pinter bersosialisasi dengan masyarakat bergaul dengan masyarakat dan banyak yang lain. Dan itu yang tahu kepala desa” imbuhnya.
Pihaknyaajuga menegaskan dalam waktu dekat juga akan melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Kediri. Pasalnya DPRD dan Pemerintah Kabupaten yang membuat Perda tentang pengkangkatan perangkat desa.
“Kedepan pihak kami juga pengen Audiensi dengan dewan. Beliau orang pinter-pinter, namun komentarmya dimedia itu sering memojokkan Kepala Desa” Keluhnya.
(dt/b@m)