Pasuruan, hapraindonesia.co – Sehubungan dengan arahan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) rencana penerapan “NORMAL BARU DIMASA PANDEMI” ,serta menjaga kwalitas pelayanan dan kenyamanan bagi pemohon pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pasuruan mulai 8 juni 2020.
Sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko S.sos.M.Si kepada hapraindonesia.co, khusus untuk pengajuan E- KTP hanya melalui penukaran SUKET, perubahan status perkawinan, dan PRR (print ready record) atau penduduk yang baru melakukan perekaman.
“Pendaftaran juga bisa melalui website pendaftaran online melalui www.http://papamaslahat.pasuruankab.co.id/ ” kata Yudha Selasa (17/06/2020).
Dalam pelaksanaan pelayanan dispenduk capil tetap mengikuti protokol Covid-19, sesuai anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai, mengingat Pasuruan termasuk zona rawan, ujar salah satu staf bagian protokoler Covid-19 di dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten pasuruan.
Untuk pendaftaran dokumen bisa melalui WhatsAp:
– Pengajuan KTP el : 0813 5954 7691
– Pengajuan KK : 0813 5954 7692
– Pengajuan akta kelahiran : 0813 5954 7689
– Pengajuan akta kematian : 0813 5954 7689
– Pengajuan aktivasi NIK : 0812 4933 3360
Jam pelayanan secara online via WhatsApp mulai 08.00- 12.00 WIB.
( Ndi/Zzi )