Nganjuk, HAPRA Indonesia – Sungguh sial nasib yang di alami Alfioditya Oktafi 22th, swasta, Jatirejo,Loceret, Nganjuk, bermaksud untuk berpergian ke luar jawa namun tertipu.
Berawal dari Oktafi mendatangi Agen tiket di Jl.Gatot Subroto yang dimiliki oleh Dimas Wi hardoko,27th Perum Puri Mojo Permai, blok D-16,ds.Pace kulon,Pace, Nganjuk untuk memesan tiket pesawat Lion Air jurusan Surabaya – Riau untuk pemberangkatan pada tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 11.55 WIB, pada tanggal 11/2 berangkat ke juanda surabaya, setelah menunjukan tiket booking Lion Air no. JT 261 dengan jadwal landing pukul 11:00 WIB, di tolak oleh pihak petugas bandara juanda di karenakan tiket yang di milikinya palsu.
Lantas Oktafi bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek, namun sayangnya Dimas Wihardoko sudah kabur, setelah beberapa bulan kabur, ibarat kata sepintar pintarnya tupai melompat akhirnya jatuh juga, tertangkap di Kertosono pada23/5 pukul 18.00 WIB, dan di bawa ke Polsek untuk menjalani proses lebih lanjut, kerugian di tafsir sekitar Rp 2,5jt. (Agung/gl)