Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – Persewaan mobil sangat retan dengan tindak kejahatan, seperti halnya yang di alami oleh Totok Hermawanto (36) salah satu pemilik persewaan mobil, warga jl.dr.Sutomo 98, Warujayeng,Tanjunganom, nganjuk mobil Toyota New Avanza 2013 hitam AG 18 44 VJ yang di sewa oleh Bima Cahya P (27) digadaikan.
Berawal dari Selasa (17/9) tersangka datang untuk menyewa sebuah mobil selama satu minggu, setelah waktu seminggu sudah berlalu, tersangka menambah 3 hari lagi, tetapi setelah waktu sewanya habis, mobil tidak kunjung di kembalikan..
Oleh korban di cari ternyata mobil tersebut di gadaikan ke pihak lain senilai 25 juta, jengkel terhadap kelakukan tersangka, korbanpun melaporkannya ke Polsek Warungjayeng pada Sabtu (5/10), kini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (Agung/gl)