Radijoko |
SRAGEN, Hapra Indonesia – Bupati Sragen Agus Fatchurrahman dinilai kurang selektif terkait dengan pemberhentian sementara Kepala Desa Toyogo Radijoko Kecamatan Sambung Macan.
Pemberhentian/Skorsing sementara terhadap kades tersebut melalui SK Nomor 141/333/001/2012 tertanggal 22 Desember 2012 tentang Pemberhentian sementara Jabatan Kepala Desa Toyogo.
Dalam Surat Keputusan tersebut menerangkan bahwa Radijoko Kepala Desa Toyogo diberhentikan sementara selama 3 bulan terhitung sejak Surat Keputusan di tandatangani, yakni tanggal 22 Desember 2012 s/d 22 Maret 2013.
Sedangkan masa jabatan Kades Radijoko sesuai SK Pelantikan habis pada tanggal 16 Januari 2013 yang lalu, sehingga waktunya tinggal kurang lebih 20 hari dari tanggal pemberhentian.
Sementara itu Kepala Desa Toyogo, Radijoko ketika di konfirmasi HAPRA, menilai pemberhentian dirinya ada hal yang ganjil mengenai isi Surat pemberhentiannya dari jabatan Kades tersebut.
Menurut Radijoko keganjilanya yakni selama 3 bulan padahal jabatanya tinggal 20 hari lagi habis dari tanggal SK Bupati tersebut. “Ada yang lucu surat pemberhentian saya sebagai Kades Toyoga yang di keluarkan oleh Bupati, wong masa jabatan saya itu tinggal 21 hari lagi kok diskor (diberhentikan) sementara selama 3 bulan” katanya dengan penuh tanya.
Masih dikatakan Radijoko, pada prinsipnya dia menyadari dan nglegowo (menerima) diberhentikan jadi Kepala Desa Toyoga sebelum masa jabatannya berakhir, Namun yang mengganjal, menurut Radijoko disamping kekeliruan waktu lamanya skorsing, juga masalah tolerensi dan kebijakan dari bupati yang sama sekali tidak memberikan peluang untuk mengakhiri jabatan Kades dengan menghabiskan masa kerjanya yang hanya tinggal 20 hari.
“Saya bekerja mengadi di desa itu dari tahun 1979 sampai sekarang, kok gak ada penilaian sama sekali,” keluhnya.
Lebih lanjut Radijoko mengatakan dirinya sangat menyadari dan mengakui terhadap kekilapannya secara administrasi dalam menjalankan tugas sebagai Kades, namun semua itu bukan untuk kepentingan dan menguntung diri pribadi dan keluarganya, namun juga untuk keperluan membantu orang lain.
“Contohnya Saya di salahkan mengenai bantuan aspal, itu semua bukan Saya jual untuk kepentingan pribadi dan keluarga, semuanya jelas dan ada datanya” Jelasnya.
Begitu juga mengenai dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) itu juga di gunakan untuk membantu masyarakat dan manfaatnya sekarang juga sudah bisa di rasakan, sampai masalah ini diperpanjang sampai dengan pemberhentian dirinya.
Masih menurut Radijoko permasalahan yang menimpanya kini sudah memasuki ranah politik, tetapi menurut mantan kades tersebut, pihaknya tetap legowo, karena secara administrasi dirinya mengakui memang ada kesalahan.
“Saya secara pribadi mengaku ada kesalahan dalam permasalahan yang di buat atas dasar pemecatan Saya, dan Saya legowo menerima keputusan tersebut, apalagi Saya hanyalah orang bawahan, tapi yang pasti masalah Saya ini bukan itu saja tetapi lebih mengarah ke politik,” ungkapnya.
Radijoko menjelaskan persoalan kesalahannya terkait aspal menurutnya bukan untuk digelapkan. Tetapi aspal tersebut dipinjam oleh PAC PDIP yang digunakan untuk pengaspalan dan pernyataannya juga.
Menurutnya waktu itu aspal dipinjam oleh PAC PDIP dan diberikannya lantaran saat itu untuk pengondisikan dan suksesi pencalonan Wabup (Bupati sekarang) bersama Bupati Untung Wiyono periode yang ke dua kala itu.
“Saya berani memberikan aspal yang di pinjam PAC atas nama DPC itu karena untuk mendukung pencalonan Pak Bupati sekarang yang waktu itu mencalonkan jadi Wabup Pak Untung,” paparnya.
Di tempat terpisah Ketua Fraksi PDIP DPRD Sragen Bambang Samekto ketika di mintai komentar HAPRA terkait pemberhentian Kades Toyogo mengatakan, bahwa masalah tersebut tidak jadi masalah hanya Bupati kurang cermat saja. Terutama menurut Bambang Panggilan akrab Ketua DPC PDIP tersebut.
”Staf/ Kepala Bagian pemerintahan yang kurang akurat memberikan data itu kepada Bupati. Pada prinsipnya soal kebanyakan waktu tidak jadi masalah, hanya untuk kedepanya Bupati harus lebih cermat dalam mengeluarkan suatu keputusan, agar tidak menjadi bahan perbincangan,”ujarnya.
Sedangkan Menanggapi terkait pinjaman aspal, menurut Bambang Samekto Partai di bawah pimpinannya untuk wilayah Sragen mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui, bahkan menurut Bambang secara aturan pun tidak ada istilah pinjam aspal itu. “Kalau membagikan aspal untuk tahun lalu memang ada, sebab menurut Bambang Samekto saat itu dirinya belum menjabat Ketua DPC PDIP.
Mengenai isu yang berkembang Pihaknya membantu permasalahan tersebut adalah murni kemanusiaan, sesama teman warga masyarakat, tidak berarti PDIP atau pribadi Bambang Samekto harus bertanggung jawab penuh.
“Karena legislatif itu wakilnya rakyat ada yang minta bantuan atau ada aspirasi ya tetap Kita layan, dan membantu sebatas dalam kewenangan dan kemampuan,” ucapnya seraya menghubungi Ketua PAC PDIP Gondang Budi Prasetyo selaku peminjam 10 drum aspal.
“Seingat Saya pada tahun 2006 dirinya pernah mengupayakan bantuan aspal untuk membenahi jalan dari Kantor Desa Toyogo, tapi pihaknya agak terlupa. Ya nanti Saya evaluasi lagi, dan bagaimana sejarah soal aspal itu,” paparnya.
Semua jawaban yang di katakan oleh Ketua DPC PDIP Sragen tersebut sangat kontroversial dengan data yang diperoleh Media ini. Data yang di dapat HAPRA dari berbagai sumber Bambang Samekto pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menerangkan bahwa dirinya memang pernah meminjam aspal sebanyak 14 drum. (jik)