• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Rabu, 8 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Beri Efek Jera, Dewan Minta Penjual Miras Di Hukum Berat

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
09/01/2015
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Blitar , hapraindonesia.co – Ketua DPRD Kabupaten Blitar Marhenis Urip Widodo mengaku prihatin dengan perkembangan miras yang semkain marak ditengah masyarakat.
Apalagi kebanyakkan korbannya masih pelajar yang merupaka generasi muda yang bisa merusak masa depan mereka. Pihaknya minta operasi miras dan norkoba untuk lebih di tingkatkan.
Karena korban miras terutama oplosan saat ini sudah banyak berjatuhan. Selain itu menurut Marhenis Urip Widodo perlu adanya efek jera bagi penjual miras dengan dikenakan sanksi berat.
Selama ini yang terjadi setelah penjual miras ditangkap hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan. Sehingga setelah bayar denda akan kembali berjualan lagi.
Kapolres Blitar AKBP Indarto mengakui Polri selama ini tidak bisa menahan penjual miras karena dalam Perda sanksi yang diberikan hanya dikenakan denda dan dilakukan penyitaan terhadap barang buktinya. Menurutnya perlu ada koordinasi lebih antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, soal penanganan miras ini.
Dimana jika semua sepakat bahwa penjual miras masuk kategori kejahatan berat, bisa dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
Sementara dihadapan wakil Bupati Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kajari, Kepala PN dan sejumlah tokoh masyarakat, Polres Blitar pada selasa 30 Desember 2014 memusnahkan berbagai jenis narkoba dan minuman keras.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari hasil operasi pada periode bulan juli sampai dengan minggu ke dua bulan Desember 2014. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan miras dimusnahkan denagn cara dilindas menggunakan alat berat.
Menurut Keterangan kapolres Blitar AKBP Indarto, untuk narkoba yang dimusnahkan jenis ganja 0,9 gram, sabu-sabu 0,2 gram, dobel L 3.374 butir, psikotropika 24 butir, sedangkan minum beralkohol berbagai merek sebanyak 3.203 botol.(Nal) 
Keterangan Gambar : Ilustrasi Miras hasil dari razia petugas
Previous Post

Muslimin : Hasil Jambret Saya Gunakan Untuk Foya-Foya Dilokalisasi

Next Post

Jajanan Berbahaya Anak Kita

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Next Post

Jajanan Berbahaya Anak Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

Begini Cara Bhabinkamtibmas Desa Kalidawir Berikan Pembinaan Kamtibmas

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In