• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Jumat, 20 Mei 2022
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Beri Efek Jera, Dewan Minta Penjual Miras Di Hukum Berat

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
09/01/2015
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Blitar , hapraindonesia.co – Ketua DPRD Kabupaten Blitar Marhenis Urip Widodo mengaku prihatin dengan perkembangan miras yang semkain marak ditengah masyarakat.
Apalagi kebanyakkan korbannya masih pelajar yang merupaka generasi muda yang bisa merusak masa depan mereka. Pihaknya minta operasi miras dan norkoba untuk lebih di tingkatkan.
Karena korban miras terutama oplosan saat ini sudah banyak berjatuhan. Selain itu menurut Marhenis Urip Widodo perlu adanya efek jera bagi penjual miras dengan dikenakan sanksi berat.
Selama ini yang terjadi setelah penjual miras ditangkap hanya dikenakan hukuman tindak pidana ringan. Sehingga setelah bayar denda akan kembali berjualan lagi.
Kapolres Blitar AKBP Indarto mengakui Polri selama ini tidak bisa menahan penjual miras karena dalam Perda sanksi yang diberikan hanya dikenakan denda dan dilakukan penyitaan terhadap barang buktinya. Menurutnya perlu ada koordinasi lebih antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, soal penanganan miras ini.
Dimana jika semua sepakat bahwa penjual miras masuk kategori kejahatan berat, bisa dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
Sementara dihadapan wakil Bupati Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kajari, Kepala PN dan sejumlah tokoh masyarakat, Polres Blitar pada selasa 30 Desember 2014 memusnahkan berbagai jenis narkoba dan minuman keras.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari hasil operasi pada periode bulan juli sampai dengan minggu ke dua bulan Desember 2014. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan miras dimusnahkan denagn cara dilindas menggunakan alat berat.
Menurut Keterangan kapolres Blitar AKBP Indarto, untuk narkoba yang dimusnahkan jenis ganja 0,9 gram, sabu-sabu 0,2 gram, dobel L 3.374 butir, psikotropika 24 butir, sedangkan minum beralkohol berbagai merek sebanyak 3.203 botol.(Nal) 
Keterangan Gambar : Ilustrasi Miras hasil dari razia petugas
Previous Post

Muslimin : Hasil Jambret Saya Gunakan Untuk Foya-Foya Dilokalisasi

Next Post

Jajanan Berbahaya Anak Kita

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan
Peristiwa

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

by HAPRA Indonesia
17/05/2022
0

Hapraindonesia.co - Ratusan warga Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di balai desa setempat, Selasa (17/5/2022). Mereka...

Read more
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
Next Post

Jajanan Berbahaya Anak Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014
“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

“New Normal” Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Berikan Pelayanan Secara Online

17/06/2020

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022

Recent News

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In