• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Bupati Malang Melantik 225 Kades

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
30/05/2013
3 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Add caption

Malang, HAPRA Indonesia – Sebanyak 225 kepala desa se Kabupaten Malang, dilantik Bupati Malang Rendra Kresna, Rabu (29/5/2013) di pendopo agung Kabupaten Malang. Kepada kepala desa yang dilantik dan diambil sumpahnya, bupati mengingatkan bahwa mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. “Kepada kepala desa terpilih yang pada hari ini dilantik dan diambil sumpahnya, tidak perlu disikapi secara berlebihan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini harus dipandang sebagai pengukuhan kepercayaan masyarakat yang dibebankan di pundak saudara,” kata bupati, kemarin.

Sebagai sebuah amanah, masih kata bupati, maka kepercayaan yang diberikan tersebut harus dapat dipegang teguh. “Kepercayaan yang diberikan harus dapat dibuktikan dengan sebuah karya nyata berupa kemajuan dan keberhasilan pembangunan di desa,” jelasnya.

Bupati mengingatkan kepada para kepala desa tentang tugas, wewenang, kewajiban, larangan dan hak-haknya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan dipertegas dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kepala Desa.

Dalam ketentuan itu disebutkan, kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mereka juga punya wewenang, di antaranya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengajukan rancangan Peraturan Desa (Perdes) untuk dibahas bersama BPD, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.

Di samping itu terdapat larangan-larangan bagi kepala desa, diantaranya, dilarang menjadi pengurus partai politik, melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota DPRD, “Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa tersebut, dibutuhkan kepemimpinan kepala desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa dan masyarakat. Salah satu tugas pokok kepala desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilandasi dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin tinggi, juga dituntut bersikap adil kepada masyarakat,” jelas bupati.

Kepada para kepala desa yang dilantik, bupati menyampaikan beberapa pesan.

Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu kepala desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau berbagai macam program / bantuan lainnya, kepala desa bersama BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung-jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Keempat, kepala desa diharapkan dapat menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.

Kelima, sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Malang, kepala desa harus mampu memahami dan menterjemahkan Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2011-2015 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu terwujudnya masyarakat yang Mandiri, Agamis, Demokratis, Produktif, Maju, Aman, Tertib dan Berdaya saing (MADEP MANTEB) untuk kemudian dijadikan kerangka acuan dalam proses perencanaan program hingga implementasi pelaksanaan Visi-Misi Desa untuk periode 6 (enam) tahun ke depan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDea). (roy)

Previous Post

Rendra Krena : Pariwisata di Kabupaten Malang Akan Terus di Kembangkan

Next Post

Polres Pamekasan Sita Tujuh Mobil Curian

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
Next Post

Polres Pamekasan Sita Tujuh Mobil Curian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In