Pembangunan sekolah di Kroyo |
SRAGEN, Hapra Indonesia – Pelaksaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Sragen, Jateng disinyalir terjadi berbagai penyimpangan baik mengenai waktu pelaksanaan maupun penyimpangan secara tekhis dan yang paling fatal tidak dikerjakan sesuai prosedur.
Investigasi HAPRA yang di himpun dari berbagai sumber, di berbagai titik Sekolah Dasar Penerima DAK tahun anggaran 2012, banyak yang belum merampungkan pekerjaannya. Selain itu Pelaksanaan DAK pada SD-SD tersebut banyak yang menyimpang dari ketentuan Permendiknas nomor 56 tahun 2011 tentang Juklak dan juknis Penggunakan DAK tahun 2012.
Seperti waktu pelaksanaan dan finishingnya , selain itu pelaksanaan DAK Pendidikan SD banyak yang dikerjakan oleh kontraktor/rekanan, sementara sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 56 Tahun 2011, DAK seharusnya dikerjakan secara swa kelola.
Ironisnya lagi meskipun sudah memasuki akhir tahun anggaran Pelaksanaan DAK pada SD- SD penerima program tersebut banyak yang belum menyelesaikan pekerjaannya, seperti yang terjadi di SDN Plosorejo Gondang, di wilayah Karang Malang, Plupuh, Sukodono, Tangen dan Sambirejo, semuanya menurut pengamatan HAPRA belum mampu merampungkan pekerjaannya .
Kepala UPTD Pendidikan Sambirejo saat dikonfirmasi HAPRA tentang belum selesainya pekerjaan tersebut, menerangkan SD di wilayah kerjanya memperoleh 5 Sekolah masing – masing SDN Blimbing II, SDN Dawung IV, SDN Jambeyan III, SDN Sukorejo, SDN Sambi IV dan SDN Jetis III.
Menurutnya dari kelima SD penerima DAK tersebut semuanya dikerjakan rekanan ”Semua di kerjakan oleh rekanan (kontraktor), kepala sekolah hanya mengawasi” Ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas Pendidikan Kecamatan Plupuh, Sungadyo, Spd, menurutnya wilayahnya memperoleh sekitar 8 atau 5 Sekolah Dasar, saat di tanya pastinya dapat berapa Sungadyno mengatakan tidak hafal.
Demikian juga di sampaikan Suparli Kepala UPTD Tangen kepada HAPRA melalui pesan singkat lewat ponselnya “KUPTD banyak yang tidak hafal dapat berapa dan tidak tahu, silahkan datang ke SD SD” Jelasnya.
Sedangkan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pendidikan Karang Malang Haryono ketika di konfirmasi lewat ponselnya sedang berada di RSU Muwardi Solo, Haryono mengatakan jumlah dan SD mana saja pihaknya tidak tahu, menurutnya kalau pengerjaannya dilaksanakan oleh rekanan.
Sementara Kepala Sub Bagian Pendidikan Dasar Drs. Suwardi,MM, di temui di ruangannya di katakanya oleh staf tidak ada di tempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sragen beberapa kali ketika hendak di Konfirmasi HAPRA selalu tidak berada di Kantor, begitu juga Sekretaris Dinas sudah beberapa kali di datangi untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan ini belum bisa bertemu.
Anggota legislator dari Fraksi PDIP Sragen saat dimintai komentar nya mengatakan, perihal belum rampungnya pelaksanaan DAK sesuai jadwal pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sedangkan saat menjawab pertanyaan HAPRA terkait swakelola berubah jadi pelelangan/tender dan dilaksanakan oleh rekanan menurutnya tidak masalah, ”sepanjang itu Kepala sekolah sebagai pengguna anggaran yang menunjuk”.
Tapi apabila dikoordinir melalui satu pintu di Dinas, pihaknya akan meneliti dan croscek benar atau tidak informasi itu,” pungkasnya. (jik)