H Turmudzi SPd MM |
KEDIRI, Hapra Indonesia – Pendidikan merupakan sumber daya manusia (SDM) yang harus terus menerus di perbaiki oleh Pemerintah, banyaknya program-program pendidikan yang di giatkan merupakan suatu hal yang perlu di beri apresasi, dan sumber dana pun di grojok oleh pemerintah pusat untuk menunjang mutu dari sistem pendidikan itu sendiri.
Tenaga-tanaga pengajar begitu di perhatikan oleh pemerintah dalam hal ini guru dengan memberikan tunjangan-tunjangan, salah satunya sertifikasi guru, sertifikasi sendiri di berikan untuk guru yang memenuhi syarat dan di lakukan tes di dalam mendapatkan sertifikasi.
Namun, yang patut disayangkan adalah semakin banyak program-program yang di berikan, semakin banyak pula oknum-oknum nakal yang memanfaatkan itu semua untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Seperti yang di alami oleh salah satu guru di SD Negeri di Kabupaten Kediri yang berinisial M, M sendiri baru mendapatkan sertifikasi pada tahun 2011, M menjadi tenaga pendidik sudah 20 tahun lamanya mengajar di SD Negeri di salah satu Kabupaten Kediri tersebut, “Saya mendapatkan sertifikasi baru satu, pada tahun 2011 kemarin itu mas, awalnya sebelum saya mendapatkan sertifikasi, saya pernah mendengar dari teman saya guru juga kalau penerimaan sertifikasi tidak penuh ” ungkap M kepada HAPRA, yang wewanti-wanti namanya jangan di publikasikan.
Ketika HAPRA bertanya kepada M, terkait masalah dana sertifikasi kok bisa tidak mendapatkan penuh bagaimana bisa, M menjelaskan “Waktu itu saya tidak percaya begitu saja tentang dana sertifikasi yang tidak menerima dengan penuh, tetapi saya sekarang baru mengalami akan hal tersebut,” papar M.
“Seperti saya baru menerima sertifikasi di awal tahun 2012, itu kan di berikannya secara di rapel enggak mesti, kadang ya tiga bulan sekali, kadang empat bulan sekali, kalau itu sih tidak masalah, yang menjadi masalah kan seharusnya dalam satu tahun itu dua belas bulan, namun yang saya terima cuma sepuluh bulan mas, lantas yang dua bulan itu kemana?” Lanjutnya penuh tanya.
“Saya mendapatkan serifikasi itu satu kali kisaran besarnya sama dengan gaji pokok, gaji pokok saya kan 3 juta perbulan, nah sertifikasi itu jika di rapel tiga bulan berarti saya mendapatkan 9 juta,” terang M.
Masih menurut M, sertifikasi dipotong sesuai dengan golongannya, golongan 3 di potong pajak 10% dan golongan 4 di potong pajak 15%, namun kalau masalah tersebut menurut M sesuai dengan peraturan, dalam hal ini yang sangat di sayangkan oleh M.
Lebih lanjut M mengatakan seharusnya dirinya dalam satu tahun pada awal tahun 2012 sampai akhir tahun 2012 total semua mendapatkan 36 juta, yang M terima hanya Rp 30 juta. Saat ditanya kepada M apakah memang dana tidak mencukupi maka dari itu tidak di terima penuh, M pun menjawab “Ya mana mungkin to mas, lha itu kan beda dengan pengajuan bantuan, seperti salah satu contohnya untuk dana anak miskin itu kan dari disdikpora Kabupaten Kediri menyerahkan data anak katakanlah 8 ribu siswa SD di seluruh Kabupaten Kediri lalu di berikan ke pusat,” paparnya.
“Kemudian oleh pusat di evaluasi dan dari pusat hanya diberikan sekitaran 2 ribu siswa, tetapi kalau sertifikasi kan lain mas, sertifikasi mengikuti tes dan harus memenuhi persyaratan yang sudah di atur, setelah lulus tes sertifikasi, misalnya di tahun 2012 yang mendapatkan sertifikasi 1000 guru se kabupaten Kediri, lantas data tersebut terkumpul di Disdikpora,” kata seorang guru yang juga menjadi nara sumber HAPRA.
“Disdikpora data tersebut dikirim ke pusat, pastinya pusat memberikan dana tersebut sesuai dengan data sertifikasi yang telah di kirim oleh Disdikpora Kabupaten Kediri, karena dana tersebut kan memang hak kami untuk mendapatkannya,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Disdikpora Kabupaten Kediri, Dra Rully Winarni, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Karier, ketika dimintai konfirmasinya terkait sertifikasi guru tidak mau memberikan penjelasan. Di tempat terpisah H. Turmudzi, S.pd,MM selaku Kepala Bidang Ketenagakerjaan,ketika hendak di konfirmasi namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Di lain waktu, HAPRA menemui Turmudzi namun sulit ditemui. “Pak Turmudzi masih keluar mas, tidak tau kemana, ya di tunggu aja mas” lontar salah satu staf di Disdikpora.
Ketika HAPRA mencoba menemui Kadin Disdikpora Joko Pitoyo, “Bapak lagi keluar mas,” jawab staf di ruangan Joko Pitoyo, HAPRA pun keluar dari ruangan Joko Pitoyo tidak sengaja bersimpangan dengan Turmudzi.
HAPRA pun mencoba konfirmasi terkait dana sertifikasi yang di berikan tidak penuh, “Dari diknas sendiri hanya menverifikasi data saja, kalau soal pencairan itu dari pusat langsung ke Kasda (Kas Daerah), tetapi ada SK nya, tiap-tiap Dirjen, sudah menentukan Bank yang sudah tertera dalam SK tersebut, apakah Bank Mandiri, Bank BRI itu sudah ada, jadi tugas Diknas, hanya menverifikasi data saja, yang benar-benar memenuhi syarat dan lulus sertifikasi, jadi kita tidak tau apakah dana itu mengendap atau apa,” jelas Turmudzi.
“Diknas hanya menverifikasi data yang di berikan ke pusat, namun di tahun 2012 kemarin memang menerima hanya 10 bulan saja di karenakan dananya kurang” ungkap Turmudzi, yang bergegas pergi.
Ada apa dengan dana sertifikasi guru yang mestinya memang di berikan penuh 12 bulan tetapi hanya di terima 10 bulan saja. Apakah memang benar dananya kurang, kalau pun kurang kenapa guru-guru yang mendapat tunjangan sertifikasi tidak di berikan penjelasan yang memadahi akan hal tersebut.
Justru yang ada keluhan-keluhan dari guru, yang takut untuk menyuarakan, akan hal tersebut karena takut di intimidasi oleh oknum yang mengambil bukan hak nya, lantas dengan kejadian seperti ini apakah SDM bisa terus membaik, meningkat sedangkan tenaga pengajarnya merasa haknya tak terpenuhi. (galuh)