• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 30 Januari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Demo Tuntut Pencabutan Perbup Miras

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
10/06/2014
3 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Blitar, Hapra Indonesia.co – FORMASI ( Forum Masyarakat Anti Maksiat ) melakukan aksidemo di Kantor Bupati Blitar pada Selasa ( 10/6 ) yang menyuarakan penolakan atas Peraturan Bupati (Perbub) Blitar No. 26 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Blitar.

Para pendemo menilai bahwa terjaganya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif merupakan dambaan dan keinginan seluruh lapisan masyarakat. Namun, dambaan masyarakat ini bisa tercoreng dengan adanya orang yang suka minum minuman keras, atau konsumen Miras/minuman beralkohol yang tidak pada tempatnya.
Yang pada akhirnya melakukan tindakan kriminal karena sudah diluar kesadarannya. Disadari atau tidak sebagian besar masalah ini timbul diakibatkan karena mengkonsumsi minuman keras (miras)/ minuman beralkohol. FORMASI (Forum Masyarakat Anti Maksiat) yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat seperti BARAK, PMII,IKAPMII, Kafila Society dan LESKIA. Mereka berorasi didepan kantor Pemkab sambil membawa poster yang berisikan kritikan seperti cabut perbup no 26/ 2013, stop peredaran miras di wilayah Kabupaten Blitar.
Kedatangan mereka membuat para pegawai Pemkab Blitar kaget, tidak menyangka bakal ada demo pada hari itu. Para pendemo berpakaian dengan memakai sarung, kopyah dan bersorban beserta ibu-ibu datang dengan menumpang mobil pribadi dan puluhan sepeda motor. Para pendemo menuntut dengan keras, supaya dihapuskan peraturan bupati (PERBUP) nomer 26 Tahun 2013 tentang pengendalian, pengawasan, dan peredaran miras di Kabupaten Blitar. Karena dijaga oleh puluhan petugas, pendemo tidak bisa masuk kehalaman pemkab Blitar , sehingganya para pendemo hanya bisa berorasi dijalan raya depan Pemkab.
Nur Hamim Koordinator Aksi dari elemen BARAK kepada awak media yang mewancarainya mengatakan ,”kalau hal itu(Perbub miras) akan diberlakukan secara keseluruhan maka akan muncul pedagang-pedagang eceran di Kabupaten Blitar yang esensinya sangat mudah untuk mendapatkan minumankeras/ minuman beralkohol, karena lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras/ minumanberalkohol tersebut,” Kata Nur Hamin yang juga menjabat kades Karanggayam Kecamatan Srengat.
Pengendalian dan pengawasan adalah sebuah kata yang sangat tegas serta lugas dalam setiap tindakan, dan adalah hal yang wajib bagi kami untuk melihat serta mengawasi peredaran miras/ minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Blitar. Masih menurutnya,” kami bersama kiai kesini untuk menyelamatkan anak bangsa dan mendesak bupati agar mencabut perbub yang telah melegalkan miras itu, mau jadi apa generasi kita jika miras dilegalkan” katanya geram.
“Untuk itu FORMASI menuntut Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mencabut Perbup No 26Tahun 2013 dan meminta SKPD dibidang Perijinan tidak sekali-kali memberikan ijin kepada siapapun dan dimanapun untuk menjual atau mengedarkan miras/minuman beralkohol dan meminta kepada semua pihak terkait untuk terus ikut serta mengawasi, jika menemukan adanya peredaran miras/minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Blitar” harapnya.
Sementra itu, di tempat terpisah, dari kalangan DPRD Kabupaten Blitar dari Komisi IV mendukung jika peredaran miras di wilayahKabupaten Blitar di hentikan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Gatot Darwoto menyusul adanya desakan dari FORUM MASYARAKAT ANTI MAKSIAT(FORMASI) agar pemerintah menghentikan peredaran miras di Kabupaten Blitar.
Dewan mendukung tuntutan masyarakat untuk penghentian peredaran miras yang faktanya di lapangan semakin menggila.Menurutnya dukungan yang diberikan dewan dilakukan melalui regulasi atau aturan yangdiberlakukan. Namun dalam pembuatan regulasi misalnya seperti Perda maupun Perbup tidak boleh melampui regulasi diatasnya seperti Perpres maupun undang-udangan. (nal)
Previous Post

Penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 92 Tahun 2014 Di Jatim

Next Post

Pemda Sidoarjo Targetkan SMP 4 Sebagai Sekolah UKS Juara Tingkat Nasional

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Jaga Integritas, Mas Dhito Minta PPS Berani Tolak Suap dan Lawan Intimidasi
Sosial - Budaya

Kolaborasi Apik Pemkot Kediri Dan DKD Kota Kediri Tampilkan Kesenian OPAK

by HAPRA Indonesia
28/01/2023
0

Hapraindonesia.co - Tak henti-hentinya Pemkot Kediri terus berupaya untuk menjaga eksistensi budaya lokal di tengah gencarnya budaya asing yang masuk...

Read more
Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

27/01/2023
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023
Next Post

Pemda Sidoarjo Targetkan SMP 4 Sebagai Sekolah UKS Juara Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Jaga Integritas, Mas Dhito Minta PPS Berani Tolak Suap dan Lawan Intimidasi

Kolaborasi Apik Pemkot Kediri Dan DKD Kota Kediri Tampilkan Kesenian OPAK

28/01/2023
Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

27/01/2023
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023

Recent News

Jaga Integritas, Mas Dhito Minta PPS Berani Tolak Suap dan Lawan Intimidasi

Kolaborasi Apik Pemkot Kediri Dan DKD Kota Kediri Tampilkan Kesenian OPAK

28/01/2023
Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

27/01/2023
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In