• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Dikira Maling, Pengedar Narkoba Ditangkap Warga

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
17/09/2014
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kediri, Hapraindonesia.co – Ada-ada saja ulah, Ahmad Zaini Rahman, 18, alias Panjul warga Lingkungan Pulerejo, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Gara-gara teler terpengaruh narkoba, dia diteriaki maling oleh warga Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Atas kejadian tersebut pelaku diserahkan ke Mapolsek Gampengrejo.
Awalnya, Minggu, (14/9), Panjul sapaan akrab pelaku mendapat pesanan dari Fendi warga Ngadiluwih narkoba jenis dobel l 100 butir. Pelaku yang juga mengkonsumsi pil tersebut dengan kondisi teler mengantar pesanan tersebut.
Namun, saat pelaku hendak mengantar, dia malah berbelok arah ke Desa Kwadungan. Setiba di desa tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengetuk rumah salah satu warga yang rumah tersebut rumah Fendi. Saat dibukakan pintu, pemilik rumah kaget pasalnya mengetahui pemuda yang kondisinya lemas.
Tak tega melihat pelaku, kemudian pemilik rumah mengajak pelaku beli nasi goreng. “ Menurut keterangan warga pelaku kelihatan lapar. Pelaku dating ke Desa Kwadungan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega, “ terang Kasi Humas Polsek Gampengrejo Aiptu Prastara, Selasa (16/9).
Pada saat pelaku dibuatkan nasi goreng, tiba-tiba pelaku kabur. Sementara itu, warga yang curiga dengan pelaku langsung diteriaki maling. Pelaku yang tak berdaya melarikan diri karena terpengaruh narkoba, akhirnya berhasil ditangkap. Saat digeledah oleh warga, disaku celana jeans sebelah kanan ditemukan 100 butir narkoba jenis dobel l dibungkus plastik warna putih, “ Karena tidak ada yang kenal dan datang malam hari terus warga curiga, pelaku dikira maling, “ tutur Aiptu Prastara.
Mengetahui pelaku menyimpan narkoba, akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gampengrejo. Petugas mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku. “ Pelaku kami limpahkan ke Satreskoba Mapolres Kediri bersama barang buktinya, “ papar Kasi Humas Polsek Gampengrejo.
Saat ditemui, pelaku yang masih terpengaruh narkoba mengatakan, rencananya dia menjual narkoba 100 butir itu ke Fendi seharga Rp 80 ribu. Ditambahkan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari W warga Gurah. “ Saya tidak tahu kok bias sampai disini, “ jelas pelaku.
Sebagaiman diketahui, akibat ulahnya dengan terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba, pelaku melanggar undang-undang tentang kesehatan pasal 197 Sub 196 No. 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(Dt/B@)
Previous Post

PASJAR Meraih 10 besar Dalam Acara Seni Budaya Specta Night Carnival Jatim 2014

Next Post

Pilkada Langsung atau Tak Langsung ?

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
Next Post

Pilkada Langsung atau Tak Langsung ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In