Kediri, hapraindonesia.co – Coretan noda pungli yang mewarnai dunia pendidikan Kediri rupanya belum usai. Setelah SMKN 1 Ngasem melakukan pungutan liar seperti yang di muat oleh portal Hapra Indonesia.co dan koran Hapra Indonesia, kini kasus sumbangan gelap kembali terjadi di SMAN 1 Papar Kecamatan Papar.
Pungutan liar yang berdalih telah mendapat persetujuan pada rapat komite sekolah itu mewajibkan para siswa membayar sebesar Rp 800 ribu kepada seluruh siswa kelas 1 yang berjumlah 220 siswa. Disebutkan, hasil pungutan tersebut akan dipergunakan untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar. Menurut pihak komite dari SMAN 1 dana yang bila di estimasi kan senilai hampir Rp 150 juta tersebut untuk pengadaan perlengkapan server, Lcd 6 unit, CPU dan monitor 3 unit dan perlengkapan serta aksesoris komputer.
Ironisnya, dalam pelaksanaannya, berdasarkan penelusuran wartawan HAPRA Indonesia dari beberapa wali murid yang tidak mau disebutkan namanya telah terjadi upaya tekanan dan intimidasi yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada wali murid yang merasa keberatan untuk membayar punggutan tersebut.. Menurut beberapa wali murid, bila sampai batas waktu yang di tentukan oleh pihak sekolah belum bisa membayar, maka siswa yang bersangkutan tidak di beri seragam sekolah. Parahnya, para siswa tersebut juga akan dilarang mengikuti ujian akhir semester. Artinya, para siswa yang belum membayar terancam tidak bisa naik kelas.
Tentu saja, para wali murid yang berasal dari kalangan warga kurang mampu menjadi kelabakan. Mereka berusaha menemui langsung kepaala sekolah SMAN 1 Papar. Ternyata, sang Kepala sekolah menolak menemui para wali murid dan pihak sekolah mengarahkan agar wali murid menemui BK (Bimbingan Konseling).
Dari hasil pertemuan antara wali murid dan BK akhirnya disepakati jika wali murid yang kurang mampu mendapat keringanan. Meski demikian mereka tetap diwajibkan untuk membayar, jumlahnya pun masih lumayan mahal. Wali murid yang kurang mampu diwajibkan membayar Rp 600 ribu, sedangkan yang benar-benar tidak mampu tetap ‘tanpa ampun’ dikenakan kewajiban membayar sebesar Rp 300 ribu.
Kasek SMAN 1 Papar Muh. Tamyiz ketika di konfirmasi melalui ponselnya, membantah adanya pungli sebesar Rp. 800 ribu persiswa itu. Tetapi tidak membantah jika sekolah menarik pungutan kepada para siswa. ”Sudah kita turunkan mas, jadi Rp 600 ribu dan Rp 300 ribu persiswa” katanya ketika dihubungi wartawan HAPRA melalui ponselnya. Melalui pesan singkatnya kasek Tamyiz malah meminta data siswa miskinnya jika masih ada pihak yang merasa keberatan dengan punggutan yang dilaksanakan pihak sekolah.
Darmadi, Kepala Bidang SMP/SMA Dinas Pendidikan, olahraga dan kebudayaan Kabupaten Kediri ketika di konfirmasi terkait dugaan pungutan yang terjadi di SMAN 1 Papar mengatakan bahwa semua yang bersinggungan dengan pungutan dan semacamnya telah diatur di Permendiknas no 44 tahun 2012. “Siswa miskin di bebaskan dari segala tarikan yang tidak dianggarkan di APBN” Kata Darmadi.
“Siswa miskin tidak boleh di tarik, bahkan harus di kasih BSM dan kasek harus memberi SK pembebasan dari pungutan ” tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut.
Dalam catatan HAPRA Indonesia carut marut dunia pendidikan di kabupaten Kediri terus berlanjut. Mulai dari kasus rehab dari DAK(Dana Alokasi Khusus), DAU(Dana Alokasi Umum) dan Bansos (Bantuan Sosial) , juga BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sampai dengan banyaknya pungutan dan penyunatan berbagai dana bantuan yang di lakukan oleh oknum dan petinggi Disdikpora Kabupaten Kediri. Kepala dinas beserta para penegak hukum di Kabupaten bahkan terkesan mendiamkan situasi tersebut. (Pras/Cahyo)