Foto Ilustrasi |
Mojokerto, Hapra Indonesia.co – Karena diduga tak mengantongi ijin, lokasi galian C milik anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Senedi di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, ditutup.
Penutupan dilakukan saat Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto melakukan sidak ke galian C yang berfungsi sebagai penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikeluhkan oleh warga setempat.
Sat Reskrim Polres Mojokerto bahkan sudah menerbitkan laporan polisi (LP) nomor 119/IV/2014/JATIM/RESMJK tertanggal Kamis 24 April 2014. Dari LP tersebut tertulis jika penertiban dilakukan karena usaha penambangan batuan tersebut diketahui tak memiliki dokumen perijinan yang sah dan Senedi sebagai terlapor.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP I Gede Suartika mengatakan, pihaknya mengeluarkan LP karena usaha penambangan batuan tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin. “Lokasi galian C tersebut milik Senedi warga Dusun Bendungsari, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging yang juga anggota dewan,” ungkapnya kepada awak media pada sabtu (25/04).
Masih kata Kasat, informasi yang didapat dari masyarakat jika usaha penambangan itu tanpa dilengkapi dengan ijin. Setelah dilakukan pengecekan diketakui jika informasi tersebut benar sehingga pihaknya melakukan penutupan lokasi galian C yang berfungsi sebagai penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dikeluhkan warga.
“Dalam waktu dekat terlapor akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan karena yang bersangkutan sekarang masih berada di luar kota. Yang bersangkutan saat ini sedang berada di Makassar untuk studi banding bersama anggota DPRD Kabupaten Mojokerto lainnya,” jelasnya.
Seperti di ketahui bahwa, sebuah galian C yang digunakan sebagai lokasi pembuangan limbah kertas golongan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ditutup paksa. Pasalnya, lokasi pembuangan limbah B3 milik anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Senedi menimbulkan bau tidak sedap. (TIM/BT)