Nganjuk, hapraindonesia.co – Para pedagang yang biasa berdagang di pasar Warujayeng sejak pagi sudah berkumpul. Bukan untuk berdagang seperti biasanya, tetapi menunggu kedatangan salah satu anggota DPRD Nganjuk yakni Sumardi,begitu para pedagang menyebutnya.
Mereka berharap, dengan bantuan kebijakan Sumardi, masalah kejelasan tentang status lapak atau stand yang ada di dalam pasar Warujayeng,kecamatan Tanjunganom,Kabupaten Nganjuk bisa tuntas dengan bantuan campurtangan beliau.
Permasalahan ini berawal saat para pedagang kecil yang berjualan di luar pasar di pindahkan oleh petugas pasar ke dalam pasar.Karena didalam pasar masih ada beberapa stand yang kosong karena sudah lama tidak ditempati alias terbengkelai,Setelah selang beberapa hari, para pedagang kecil resah karena ada orang yang mengaku pemilik stand yang kosong tadi,yang baru saja ditempatinya, sebut saja Mia.
Dia mengaku bahwa dirinya sudah membeli stand atau lapak itu dari pemilik stand yang lama yaitu Mujiono.Namun yang membikin para pedagang kecil resah adalah stand atau lapak yang di beli Mia itu terlalu luas,sehingga seakan-akan semua stand yang berderet atau sepanjang deretan stand itu milik nya semua,padahal dalam aturannya hak tuk menempati stand di dalam pasar ada batasan-batasan nya agar tidak terjadi monopoli dagang.Karena dalam permasalahan ini di sinyalir ada ulah oknum petugas pasar yang menjual stand pasar pada pedagang baru.
Saat sekitar pk.09.00 WIB para pedagang kecil beranjak menyambut kedatangan Bpk.Mardi,secara perwakilan para pedagang kecil berjalan masuk ke kantor pasar warujayeng untuk berkumpul melakukan perundingan dengan pihak pasar dan pihak yang mengaku pemilik atau pengelolah stand pasar yang baru.Dalam perundingan perwakilan dari pedagang kecil sebut saja pak Kayun menyampaikan pada Bpk.Mardi tuntutannya tentang kejelasan dan keadilan dalam permasalahan sengketa stand pasar yang berada di dalam pasar warujayeng.
Setelah semua tuntutan di sampaikan oleh Pak Kayun,giliran pihak Mia dan mujiono menjelaskan pada beliaunya. Mia mengatakan kalau dia sudah membeli stand yang di permasalahkan itu dari Mujiono,meski secara bukti data belum ada peralihan hak kelola dari mujiono ke Mia.Namun Mia ngotot jika stand itu sudah menjadi hak nya.
Setelah itu ganti Mujiono menjelaskan bahwa dia memang sudah lama tidak menempati dan menggunakan stand yang kosong itu selama 3 tahun 7bulan atau 3,7 tahun.Namun dia bilang kalau dia tetap membayar restribusi pasar meskipun dia tidak menggunakan nya untuk berjualan .Padahal dalam kenyataan nya dalam tahun terakhir ini dia sudah tidak membayar restribusi.
Hal senada juga di sampaikan oleh Paiman selaku Kepala Pasar Warujayeng, namun ada kejanggalan dalam ungkapkan Paiman karena semua keterangan nya tidak disertai bukti-bukti yang akurat.hal ini menguatkankan dugaan para pedagang jika ada kerjasama antara Kepala Pasar,oknum petugas pasar dan pihak mia juga mujiono.
Supaya suasana tidak semakin memanas akhirnya Pak Mardi menengahi perundingan ini dengan member penjelasan dan ketegasan dalam masalah ini.Beliau mengatakan pada aturan nya restribusi yang terhutang itu tidak boleh.terus untuk stand yang kosong itu juga tidak boleh kosong dalam waktu lama,karena stand pasar adalah milik pemerintah jadi harus aktif atau harus di gunakan khususnya para pedagang kecil.
Namun Paiman sedikit” Ngeyel“ jika Mujiono sudah membayar restribusi meski dia nya sudah tidak menggunakan stand pasar itu.Pak Mardi menegaskan kalau semua yang hadir di situ agar mematuhi aturan-aturan yang ada, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi. Sampai saat ini permasalahan stand pasar ini masih di ambil alih oleh pemkab,karena masaiah akan ditindak lanjuti oleh Pak Mardi selaku anggota DPRD,untuk di cek data nya di nganjuk. (Pras)
Keterangan Gambar : Lokasi Stand Pasar Yang Sengketa