Kediri, hapraindonesia.co – Gara-gara terbukti menyimpan barang bukti lima butir narkoba jenis pil dobel L, Bayu Tri Gunarso, 27, warga Jln Bengkok LK I RT 002/ RW 001 Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, harusberurusan dengan anggota buser Satreskoba Polres Kediri, Selasa (28/10) 16.00, dan harus ditahan di Polres Kediri.
Penangkapan pelaku pengguna narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan kepolisian. Pelaku yang saat itu sedang berada di rumah langsung dilakukan penggerebekan oleh petugas.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 5 butir pil dobel L yang tersimpan di lemari kamar pelaku.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang ukir popor senapan, tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti 5 butir pil jenis dobel L di lemari kamar pelaku.Pelaku mengakui bahwa barang bukti tertsebut benar miliknya, pelaku yang mengakui bahwa barang tersebut memang benar miliknya langsung digelandang petugas ke Mapolres Kediri.
Saat dilakukan pemeriksaan, dihadapan petugas pelaku lulusan SMP ini mengaku mendapatkan pil dobel l dari kakak kandungnya sendiri yakni W alias Gundul. “Saya hanya memakai saja, tidak pernah saya edarkan, dan saya beli dari kakak saya 10 butir pil dobel l Rp 10 ribu, “terang pelaku yang kecanduan narkoba sudah hampir 2 tahun.
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Siswandi menuturkan pelaku pengguna narkoba saat ini masih dalam penyidikan.“Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan. Karena pelaku terbukti membawa narkoba dan mengkonsumsi, maka pelaku kami jerat pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, “tutur AKP Siswandi.(Dt/B@m)
Keterangan Gambar : Pelaku pengguna narkoba saat diamankan dilakukan pemeriksaan di Polres Kediri.