Kediri, hapraindonesia.co – Polres Kediri melakukan penggerebekan galian C ilegal di dua wilayah Desa/Kecamatan Puncu dan Dusun Brumbung, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Kamis (9/7) kemarin. Dari hasil penggerebekan yang pemiliknya kabur, petugas hanya mengamankan dua bego atau eskavator dan 4 truk.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Dewa Yoga menuturkan , penggerebekan yang dilakukannya, bermula mendapat laporan pengaduan dari masyarakat sekitar, bahwa penambang liar tersebut sangat meresahkan. Selain itu, sarana jalan banyak yang rusak akibat muatan truk angkutan pasir juga bangunan disekitar rusak.
“Di dua lokasi tersebut saat kita melakukan penggerebekan pemilik atau pengusanya tidak ada dilokasi. Yang ada di lokasi hanya operator dan pengelola,”tutur Kasatreskrim Polres Kediri.
Dikatakan AKP Dewa Yoga, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Galian C, operator dan sopir truk. Dan pengusaha galian C ilegal tersebut sudah diberi surat panggilan.”Pengusahanya saat ini sudah kirimkan surat panggilan,”jelas AKP Dewa Yoga.
Menurutnya, selama proses penggerebekan galian C pengusaha maupun pengelola terkesan kucing-kucingan. Pihaknya memastikan, Galian C ilegal atau tanpa ijin di Kabupaten Kediri akan ditindak secara tegas. Tak hanya itu saja, truk yang bermuatan hasil galian C tersebut juga di tindak dengan secara tegas sesuai hukum.
“Kalau sopir truk kita liat bahan bakarnya. Kalau mereka memakai solar bersubsidi maka kita kenai UU migas. Sementara, untuk pengusaha atau pemilik terkena UU minerba sesuai IUP atau IUPK dengan pasal 160 ayat 1, 2 dan pasal 161,”tuturnya. (Dt/B@m)