Surabaya, hapraindonesia.co – Setelah beberapa bulan terakhir tidak ada kejelasan , ada Kabar gembira bagi para korban terdampak semburan lumpur Lapindo. Dalam waktu dekat pemerintah segera melunasi seluruh sisa ganti rugi yang belum terbayarkan pihak PT Minarak Lapindo Jaya sebesar kurang lebih Rp 781 miliar. Hal ini disampaikan gubernur Jawa Timur setelah sholat Jumat (12/12) .
“Pelunasan sisa ganti rugi korban terdampak semburan lumpur Lapindo akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat atau minimal mulai awal tahun 2015,” jelas gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Kepastian ini didapatkan setelah presiden Joko Widodo menyetujui proses pelunasan ganti rugi dengan membeli sisa ganti rugi sekitar 20 persen diambilkan dari uang negara. Besaran anggaran yang akan ditanggung pemerintah ini mencapai Rp 781 miliar.
Minggu depan gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan melakukan pertemuan kembali dengan presiden bersama dengan beberapa menteri terkait. Seperti menteri keuangan, menteri hukum dan Hak Asasi Manusia serta menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membahas lebih detail tentang proses ganti rugi ini.
DPD RI Beri Masukan Ganti Rugi Korban Diambilkan Dana Kompensasi BBM Belum jelasnya proses ganti rugi warga korban lumpur Lapindo di empat desa dalam Peta Area Terdampak (PAT) membuat keprihatinan salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur akan memberi masukan kepada pemerintah.
Selain dua opsi pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo untuk warga empat desa dalam PAT masing-masing dana talangan atau pembelian aset Lapindo. Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Ahmad Nawardi yang mengunjungi tanggul lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo membuat wacana baru terkait pelunasan ganti rugi. “Mengambil dana dari kompensasi subsidi BBM yang diperuntukkan untuk pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo,” jelas anggota DPD MPR RI, Ahmad Nawardi.
Saran itu dipertimbangkan mengingat untuk dua opsi yang rencanannya akan dilakukan oleh dewan pengarah BPLS dan pemerintah yaitu dana talangan dan jual beli aset membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga proses aktifitas perbaikan dan pembuatan tanggul baru yang dilakukan BPLS juga akan terhambat karena aksi blokade warga.
Dengan memanfaatkan dana dari kompensasi BBM itu setidaknya akan mempercepat proses pelunasan ganti rugi. Nawardi juga menambahkan untuk sementara jika dana kompensasi BBM tahun 2014 masih, alangkah baiknya itu dipergunakan terlebih dahulu sekaligus menunggu dana kompensasi BBM tahun 2015.
Hingga saat ini korban lumpur Lapindo masih melakukan blokade di titik tanggul 42 desa Renokenongo. Aksi ini sebagai buntut aksi protes kepada pemerintah agar segera membayar ganti ruginya yang sudah hampir sembilan tahun terkatung-katung. (Ris/Rid/SN/PR)