Kediri, hapraindonesia.co – Meski Pemerintah Daerah Kota Kediri Dan Kabupaten Kediri belum berani mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kilo Gram, Namun Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kediri sudah berani memberlakukan HET terbaru sesuai Pergub nomor 6 tahun 2015 tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.
Dengan tidak adanya sosialisasi , Hal ini membuat harga Elpiji 3 kilogram dipasaran enjadi rancu, hingga mencapai Rp 17 ribu pada tingkat konsumen, sementara di pihak pemerintah daerah alasanya hingga saat ini belum mendapatkan salinan Pergub dari pemerintah Provinsi Jatim, Justru Pemerintah Kota Kediri mengaku jika salinan pergub itu pemberian dari Hiswana Migas Kediri.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Energi dan Air Bawah Tanah Disperindag Kota Kediri Dian, jika Pergub yang dia miliki berasal dari Hiswana Migas, kiriman dari pemerintah provisnsi Jatim, sehingga pihaknya belum bernai memeberlakukan Pergub itu”Kami masih menunggu SK dari Walikota, selain itu salinan Pergub yang dari provinsi juga belum ada, yang ini diberikan oleh Hiswana Migas” kata Dian saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Menaggapi hal ini pihak Hiswana Migas Kediri melalui Ketuanya David Wahyudi memebenarkan pihak telah memberlakukan HET yang baru sesuai dengan Pergub, meskipun pemerintah daerah belum memberikan kebijakannya”Untuk pemerintah daerah kan sifatnya hanya surat pengantar dan sosialisasi, yang jelas Pergubnya sudah ada” kata David saat dikonfirmasi.
Terkait harga HET ditingkat konsumen yang mencapai Rp 17 ribu, david mengintruksikan agar konsumen tidak membeli ditoko, kosumen bisa langsung pergi ke Pangkalan, dipangkalan dipastikan harga Rp 16 ribu, “Langsung beli dipangkalan, jika harga dipangkalan tidak sesui HET langsung kami putus, banyak pangkalan yang mau kok” terangnya.
Disisi lain ketika Wakil Gubernur Jatim H Saifullah Yusuf berkunjung ke Kabupaten Kediri untuk membuka pameran foto, justru mengatakan jika tidak tahu jika ada pergub kenaikan Elpiji ukuran 3 kilo gram dari Rp 14500 menjadi Rp 16 000″Kok saya belum tahu adanya Pergub itu, coba nanti saya cek dulu, masak sih naik.” ungkapnya dengan mimik heran ketika itu.
Dari data yang berhasil di Disperindag isi dalam Pergub nomor 6 tahun 2015 pasal 2 rinciannya sebagai berikut, harga dalam depot pengisian elpiji beserta PPN 10 persen Rp 11 584, Biaya opersional distribusi Rp 1 715, Keuntungan Agen Rp 1150 , sehingga HET dari Agen kepangkalan berjumlah Rp 14 500, Kemudian untuk margin pangkalan 1500, sehingga HET ke pengecer berjumlah Rp 16 ribu. (B@m)
Keterangan Gambar : Pekerja sedang menurunkan Elpiji ke toko pengecer elpiji