KEDIRI, Hapra Indonesia – Adalah hal yang ironis di Kabupaten Kediri, dapat dengan mudah kita jumpai tempat tempat hiburan yang bernama karaoke. Dari pelosok desa seperti daerah Bedali di Kecamatan Ngancar, Pagu sampai dengan komplek komplek pelacuran sampai perkotaan seperti wilayah di Kecamatan Pare yang banyak terdapat karaokenya.
Pemkab Kediri seolah munafik, karena merasa tidak pernah membuat Perda (Peraturan Daerah) yang terkait karaoke, tetapi pada kenyataannya karaoke tersebar di mana mana di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
Seperti yang di muat media ini, bahwa Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Joko Suskiono kepada wartawan media ini pada waktu yang lalu mengatakan dirinya selaku kepala KPPT merasa tidak pernah mengeluarkan izin operasional karaoke kecuali tertentu (ada karoake yang berizin KPPT).
Masih menurut Joko kalau memang ada pihak pengusaha yang menyalah gunakan izin dari KPPT yaitu dari izin Resto dan Cafe menjadi melakukan operasional karaoke, itu bukan lagi menjadi urusannya KPPT, Kata Joko itu adalah urusan Satpol PP yang berwenang menertibkan.
Meskipun begitu pihak KPPT tidak bisa begitu saja cuci tangan terkait kian maraknya munculnya Karoake liar tersebut, karaoke liar karena tidak ada izin apapun yang menaungi secara hukum. Apalagi, sudah bukan rahasia lagi bila tempat karaoke kerap digunakan sebagai tempat pesta minuman keras dan narkoba. Para pemandu lagu pun tak jarang berbusana vulgar dan melampaui batas kesopanan masyarakat serta berbuat mesum dengan para pengunjung. Tentu, kenyataan ini sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Akhirnya, yang ada hanyalah izin abal-abal dalam bentuk tempat hiburan karaoke dalam balutan izin Resto dan Cafe. Ada yang menarik saat pengusaha hiburan mengajukan izin, menurut sumber sebenarnya jelas jelas pengusaha tersebut ingin mengurus izin karaoke, diduga karena tidak ada Perda terkait karaoke di wilayah Pemkab Kediri, maka terbitlah “hanya” izin Resto dan Cafe saja, padahal jelas ada perbedaan yang mencolok antara Resto dan Cafe dengan karaoke.
Saat pengajuan izin ke KPPT, kemudian KPPT dengan TIM 6 nya melakukan surve izin gangguan HO (Hiader ordonante) ke lokasi tempat usaha tersebut. TIM tersebut terdiri atas beberapa instansi terkait antara lain Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan hidup, Dinas kesehatan dan pihak KPPT sendiri.
Menurut sumber waktu mensurve lokasi TIM 6 sudah mendapati bentuk room room yang jelas jelas akan di gunakan untuk kegiatan operasional karaoke, dan meski TIM 6 mengetahui hal tersebut tetap di keluarkan izin resto dan cafe.
Seperti secara tegas Joko Suskiono mengatakan kepada HAPRA, “Itu (room-room) dilarang, namun kenyataannya seperti kita tahu hampir seluruh karaoke di wilayah Kabupaten Kediri berbentuk Resto dan Cafe,” katanya.
Begitu ada kasus benturan antara pihak pengusaha Resto dan Cafe yang di protes warga seperti yang terjadi kasus MGM, pihak KPPT langsung cuci tangan dan bahkan seolah menyalahkan pihak pengusaha.
Disbudpar Data Resto dan Cafe
Sementara itu dari informasi yang di terima redaksi HAPRA, beberapa hari ini ada petugas yang menurut sumber ada orang berpakaian PNS mengaku dari Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) mendatangi satu persatu untuk di dataResto dan Cafe di wilayah kabupaten Kediri, yang di mulai di daerah Pare yang paling banyak. Sigit Raharjo Sekretaris Dinas Budpar Kabupaten Kediri ketika di konfirmasi terkait hal tersebut mengaku tidak mengetahuinya,” oh itu memang intruksi dari Profinsi untuk mendata tempat tempat hiburan termasuk Resto dan Cafe hanya untuk data saja, itu untuk reverensi tamu,” jelas Sigit. (cahyo)