Perda Karaoke Kabupaten Kediri Hanya Satu Pasal?
KEDIRI, Hapra Indonesia – Ada pernyataan yang mengejutkan yang di lontarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Kediri Sukadi, menurut Sukadi Perda (Peraturan Daerah) terkait izin operasional Cafe tidak ada di wilayah Kabupaten Kediri.
Kepada HAPRA, Sukadi yang di temui di kantornya (05/02) mengungkapkan bahwa dirinya selaku pengkaji Perda Kabupaten Kediri mengaku izin cafe tidak ada Perdanya di Kabupaten Kediri.
“Kalau Cafe saya tidak tahu, yang saya tahu izin restoran atau warung,” Kata Sukadi menjawab pertanyaan HAPRA seputar Karaoke, cafe dan Restoran.
“Difinisi Cafe itu apa?, setahu Saya Cafe tidak ada di Perdanya di Kabupaten Kediri. Kalau restoran saya tahu, jelas itu tempat untuk makan,” paparnya.
Dari sumber HAPRA terungkap bahwa di Perda Kabupaten Kediri tahun 2012 Bab V pasal 20 bab E di disitu disebutkan diskotik, Karaoke, klab malam dan sejenisnya. Meski demikian, anehnya, seperti kita tahu Pemkab Kediri tidak mengeluarkan izin untuk semua usaha tersebut. Ada kecurigaan di masyarakat bahwa terdapat permainan antara para pengusaha dengan instansi terkait.
Seperti diketahui Perda dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di Kabupaten Kediri sulit untuk mengakses informasi terkait kedua hal tersebut, jangankan rakyat jelata di kalangan media saja sulit untuk mendapatkannya.Hanya orang orang tertentu yang “tahu” seperti para birokrat dan anggota DPRD.
Dan semuanya tutup mulut, dan terkesan menutupi bila di tanya terkait kedua hal tersebut, Padahal di era keterbukaan informasi dan demokrasi di negara ini tentu bertolak belakang, dan menurut UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 semua masyarakat termasuk kalangan media bisa mengetahui dan mengakses informasi terkait Perda maupun APBD dengan mudah, tetapi kenyataannya sebaliknya.
Kita tentu ingat slogan “APBD untuk rakyat”. Dan apa mereka lupa bahwa para birokrat dan dewan di gaji oleh keringat rakyat dari membayar pajak,jadi sepatutnya birokrat dan dewan mengabdi untuk rakyat. (cahyo)