• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Rabu, 29 Maret 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Kapitalisasi Di Balik Perda Galian C Kediri

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
06/05/2013
4 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Lokasi Galian C

Kediri, HAPRA Indonesia – Bumi,air,udara,serta ruang di belahan bumi di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dikuasai negara dan diperuntukkan kepada kesejahteraan bangsa Indonesia.

Kabupaten dan Kota Kediri adalah hamparan wilayah NKRI yang gemah ripah loh jinawi.

Meski belum ter explotasi hasil galian tambang emas, manggan seperti di Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, ataupun Tulungagung (gunung Cemenung).

Namun Kediri (Kabupaten dan Kota) mempunyai kekayaan alam tambang berupa galian C (pasir sungai, pasir uruk dan batu koral) yang melimpah.

Bahkan kualitas pasir Kali Brantas di daerah DAS yang melewati dua kota ini terkenal terbaik di Jawa Timur, mengalahkan pasir Bengawan Solo (Madiun-Bojonegoro-Ngawi-Tuban).

Ribuan Matrik ton pasir Kali Brantas terangkut keluar kota Kediri, itu belum termasuk komoditas pasir uruk DAS kali Kelud di Puncu, dan daerah Kecamatan Banyakan.

Timbul pertanyaan mendasar, siapa yang paling diuntungkan? Siapa yang berwenang ?.

Warga Kediri melalui restribusinya? Ataukah para bandar pasir serta oknum “Penguasa” yang bermain dengan segelintir Perda yang di plesetkan?.

Kalangan DPRD Kabupaten Kediri menilai maraknya penambangan pasir di sungai Brantas turut disebabkan inkonsistensi Pemkab dalam menyikapinya.

Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat Dwi Naryo mengatakan, “Inkonsistensi itu terlihat dari keberadaan pos-pos pungut retribusi bahan tambang galian C.

Di Kabupaten Kediri, pos itu setidaknya terdapat di tujuh titik lokasi. Yaitu Kecamatan Semen” ujarnya.

Dwi menambahkan, “Mekikis, Kecamatan Purwoasri hingga Trisulo, Kecamatan Plosoklaten dan Kandangan, di Semen dan Purwoasri, pos pungut itu berada di jalur utama yang dilewati truk-truk pengangkut pasir yang diambil dari sungai Brantas” Sambungnya.

“Kalau ada truk lewat dan ditarik, padahal mereka membawa tambang pasir liar kan aneh,” ujarnya. Menurutnya hal itulah yang justru memunculkan anggapan bahwa penambang pasir tanpa izin sah-sah saja.

Termasuk yang berada di sungai Brantas. Karena itu mestinya pemkab kediri tidak hanya mengejar setoran dengan memungut retribusi dari truk-truk tersebut.

Tapi lebih dari itu juga memeriksa legalitas dari pasir yang diangkut.

“Pos pungut mestinya bisa menjadi filter. Bukan malah terkesan melegalkan,” katanya.

Senada dengan sang Dewan,beberapa elemen masyarakat di kediri pun berceloteh “dilarang kok ada pungutannya?”.

Mbok sekalian diperbolehkan tapi membayar dengan jumlah sekian” ujar Khoirudin aktivis lingkungan di Kediri.

Dwi Naryo, memaparkan data yang dihimpun menyebutkan selama setahun lalu izin pengelolaan galian C termasuk pasir yang dikeluarkan pemkab bertambah banyak.

Yaitu dari 4 perijinan di tahun 2010 menjadi 13 perijinan.

Namun semua lokasinya tidak di sungai brantas.

Yang berada di sungai brantas dipastikan illegal karena pemprov jatim tidak pernah mengeluarkannya lagi.

Saat ini Pansus I DPRD Kabupaten Kediri sedang membahas perubahan Perda 14/1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.

Disana nanti akan ditambahkan aturan tentang perijinan. Sebab selama ini proses keluarnya izin penambangan galian C tidak jelas.

Patokannya juga banyak yang belum tahu. Revisi perda itu katanya akan menjadi pelengkap dari regulasi yang digunakan untuk menjerat para penambang pasir illegal perusak lingkungan.

Yaitu UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Perda Jatim No. 5/2009 tentang Penambangan Pasir Galian C.

“Aturannya harus jelas dan lebih melokal. Makanya perlu diperdakan sendiri,” katanya.

Tak mau kalah,dari pihak Pemkab kediri pun berkilah, pos pungut retribusi galian C tidak ada hubungannya dengan komitmen pemkab dalam melakukan pemberantasan penambangan pasir liar.

Berdasar Perda 14 /1998 yang dipungut oleh petugas juga bukan didasarkan jenis muatan akan tetapi berat muatan alias tonasenya.

“Itu bagian Dispenda,” katanya. Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri Joko Suskiono mengatakan, selama ini penerbitan izin sudah melauli standart yang ditetapkan.

Untuk penambangan pasir, selain sungai Brantas yang jelas dilarang, harus ada prosedur yang membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak.

Diantaranya adalah Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energy (Dispertamben) Dinas Pertanian dan lingkungan setempat.

“Termasuk soal kondisi tanah, hanya tanah yang sudah tidak produktif yang diperbolehkan untuk diambil pasir atau dikeruk.,” ujarnya.

Izin itupun sambung Joko memiliki batas waktu.

Dengan kretiria luas minimal 1 hektar, izin tambang hanya diberikan selama satu tahun. “Biasanya 3-4 bulan sudah selesai.

Tidak sampai lama. Yang jelas setelah dikeruk tanah harus dikembalikan dalam konsisi normal,” ujar Plt Kabag Humas Pemkab Kedri Edhi Purwanto.

Terkait hal ini, aktivis lingkungan Khoirudin memaparkan, ”Apa mereka tidak tahu,bahwa ada UU 32 tahun 2009 yang melarang segala aktivitas kegiatan tambang hingga merusak lingkungan ?.

Apa Pemkab kediri sudah mengakaji efek kerusakan dan studi kajian lingkungan dari Revisi Perda itu?.

Ini bisa di tuntut,sebab kedepan akan merusak lingkungan Kabupaten.

Lihat saja di Daerah Banyakan, Puncu dan DAS di Mojo.

Jalan kampung rusak, akibat alat berat, tangkis ambrol akibat mekanik sedot pasir.

Itu belum termasuk hilangnya beberapa jenis Species ikan asli di Brantas.

Ujar Koirudin. “Kami akan bersinergi dengan aktivis lingkungan lainya bila Pemkab masih ngeyel, dan Dewan yang cenderung Apatis”.

Terkait,revisi itu,kami juga bisa menuntut atau mengajukan judi vea Review ke Kementrian Lingkungan Hidup, karena sudah mengkhianati UU 32 2009” Tegasnya.

Kami kawatir ada “cukong” dibalik revisi ini.

Perlu diketahui, selama ini Pemkab kediri selalu mengatakan akan reklamasi, itu untuk siapa ? Dan selama ini juga jalan terus aktivitas pertambangan galian C ilegal, seperti sudah bermain mata dengan institusi yang berwenang.

Jadi, tak salah kalau para aktivis menuduh ada Kapitalisasi dibalik Revisi itu. (deni)

Previous Post

Pengedar Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Next Post

PEMKAB Kediri Tutup Mata PBB hampir 1Milyar

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air
Pemerintahan

Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

by HAPRA Indonesia
26/03/2023
0

Hapraindonesia.co - Hujan deras yang mengguyur Kota Kediri menyebabkan banjir terjadi di beberapa titik di Kota Kediri pada Sabtu (25/3)...

Read more
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Ops Pekat, Jajaran Polsek Ngancar Amankan Puluhan Botol Miras

26/03/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerudian Ditaksir Mencapai 500 Juta

26/03/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Upaya Percepat Penanganan Isu Pembangunan, Bupati Kediri Kumpulkan SDM Milenial

25/03/2023
Next Post

PEMKAB Kediri Tutup Mata PBB hampir 1Milyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

26/03/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Ops Pekat, Jajaran Polsek Ngancar Amankan Puluhan Botol Miras

26/03/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerudian Ditaksir Mencapai 500 Juta

26/03/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Upaya Percepat Penanganan Isu Pembangunan, Bupati Kediri Kumpulkan SDM Milenial

25/03/2023

Recent News

Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

26/03/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Ops Pekat, Jajaran Polsek Ngancar Amankan Puluhan Botol Miras

26/03/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerudian Ditaksir Mencapai 500 Juta

26/03/2023
Hujan Lebat Sebabkan Beberapa Titik Terendam Banjir, Wali Kota Kediri Cek Saluran Air

Upaya Percepat Penanganan Isu Pembangunan, Bupati Kediri Kumpulkan SDM Milenial

25/03/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In