Nganjuk, HAPRA Indonesia.co – KSP Setia Bhakti yang terletak di Jl Pepaya, Desa Pelem, Kertosono, Nganjuk telah rugi puluhan juta lantaran ulah karyawan yang bekerja di KSP tersebut.
Sukirno (4) warga Kalianyar, Kertosono yang menjabat sebagai Kepala Cabang KSP Setia Bhakti melaporkan karyawannya yaitu M.Ikhwan (31) warga Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri pada jum’at (23/8) ke Polsek Kertosono, lantaran memberikan Promes KSP (Kartu Bukti Pinjaman) sebanyak 115 nasabah fiktif..
Ulah pelaku di ketahui ketika korban mengecek keuangan KSP tersebut, dan data nasabah yang di berikan olehnya ternyata fiktif, pelaku mempunyai tanggungan kepada KSP sebesar 38.3 Juta, yang kini kasus tersebut masih dalam penangangan polisi, namun sayangnya pelaku sudah kabur..
Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Agung/gl)