• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Selasa, 28 Juni 2022
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Kejari Cimahi Siap Limpahkan Kasus Manipulasi Suara

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
14/05/2014
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Cimahi, Hapra Indonesia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi secepatnya akan melimpahkan kasus dugaan penggelembungan dan manipulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 daerah pemilihan DPRD Kota Cimahi ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Pihaknya dibatasi waktu untuk penyelesaian kasus tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejari Cimahi, Fadlul Azmi saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Cimahi Jl. Sangkuriang, Senin (12/5). “Kami memiliki keterbatasan waktu, hari Rabu (14/5) besok kasusnya bisa langsung dilimpahkan ke PN Bale Bandung,” katanya.
Pada Senin (14/5), pihaknya mendapat pelimpahan berkas kasus Pileg 2014 Kota Cimahi dari Polres Cimahi. Terdiri dari para tersangka dan sejumlah barang bukti. Para tersangka berinisial AS, TN, DD, H, AD, dan AN. Terdiri dari penyelenggara pemilu, caleg, sampai lurah. Mereka diduga kuat berperan serta dalam perubahan data perolehan suara sehingga muncul perbedaan data yang digugat para caleg.
Lebihlanjut Fadlul mengatakan, hakim untuk kasus pelanggaran pemilu sudah ditunjuk. Pihaknya juga sudah menunjuk 2 orang menjadi jaksa penuntut umum (JPU). “Kami menginginkan kasus ini bisa selesai secara sederhana dan cepat dituntaskan,” ucapnya. Adapun barang bukti yang akan disampaikan ke PN bale Bandung diantaranya adalah formulir C1 dan D1 baik yang sudah difotokopi maupun yang dilegalisir. Mengenai barang bukti dalam bentuk materi seperti uang, pihaknya belum menemukan itu.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat tindak pidana pelanggaran pemilu pasal 289, 309 dan 312 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ancaman hukumannya maksimal 4 dan 3 tahun.
“Ada tersangka yang dijerat dua pasal, ada juga yang dikenai semua pasal. Mengenai penambahan jumlah tersangka semuanya kita serahkan ke penyidik,” tambahnya. (*/TIK)
Previous Post

Kota Kediri Menerima Penghargaan Juara 3 Lomba BBGRM Tingkat Jatim

Next Post

Pemkot Jogja Siap Perangi Vandalisme

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan
Peristiwa

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

by HAPRA Indonesia
17/05/2022
0

Hapraindonesia.co - Ratusan warga Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di balai desa setempat, Selasa (17/5/2022). Mereka...

Read more
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
Next Post

Pemkot Jogja Siap Perangi Vandalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022

Recent News

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

Geruduk Kantor Kelurahan, Warga Desa Tanon Sampaikan Empat Tuntutan

17/05/2022
Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah   

Disperdagin Kota Kediri Kawal Proses Distribusi 6 Ton Migor Curah  

17/05/2022
Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

Polres Kediri Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Kadiri

17/05/2022
Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

Bupati Kediri Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

17/05/2022
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In