Hendro Suwono |
Mojokerto, HAPRA Indonesia.co – Hendro Suwono Mantan Wakil Wali Kota dan juga mantan anggota dewan periode tahun 2004-2009, Rabu (6/11/2013) siang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Di periksanya Hendro terkait dugaan keterlibatannya atas penggunaan dana tali asih dan tunjangan dewan. Hendro saat diperiksa pihak Kejari Mojokerto juga memeriksa 24 anggota dewan lainnya dan Hendro diduga menikmati dana APBD 2004 sebesar Rp 3,6 miliar untuk tunjangan perawatan, tunjangan kesejahteraan, serta tali asih.
Hendro kepada wartawan menjelaskan pemanggilan dirinya tak ada kaitannya dengan kasus tali asih yang sudah ada tersangkanya. Dirinya hanya diminta Kejari Mojokerto menuntaskan pengembalian terkait tunjangan dan tali asih tersebut. “Nanti saya lunasi dan masalah beres,” kata Hendro singkat.
Ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji menegaskan, perkara tali asih memang sudah tuntas. “Namun kami merasa perlu melakukan penyelidikan karena ada potensi pelanggaran pidana pada konteks lain. Namun semua masih kita dalami,” kata Dinar.
Sementara dari sumber HAPRA di Kejaksaan mengatakan bahwa masing-masing anggota dewan menerima dana berbeda sesuai dengan jabatannya. Dana terbesar adalah tali asih. “Saya hanya dapat Rp 25 juta” ujar Hendro. “Saya terima setiap bulan, tapi di tengah jalan saya mengundurkan diri dari anggota dewan karena maju sebagai cawawali. Saya heran, bukankah masalah tali asih sudah tuntas dan sudah ada tersangka. Kok saya dipangil Kejaksaan?” Kata Hendro penuh tanya saat ditemui usai pemeriksaan.
Kasus tali asih anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2004-2009 tersebut memang telah menvonis bersalah pimpinan dewan. Maski demikian, masih ada kewajiban seluruh anggota dewan yang lain di periode tersebut.
Kewajiban tersebut adalah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 2,2 miliar. Tidak terkecuali anggota dewan yang telah meninggal. Ahli waris tetap berkewajiban mengembalikan.
Kejari Mojokerto bahkan akan memanggil ahli waris untuk menuntaskan kerugian negara tersebut. Saat ini, ada dua anggota dewan periode lalu yang meninggal. Mereka adalah Imam Maghfur dari PPP dan Sugeng Sudarno dari PDI P. “Ahli warisnya wajib melunasinya. Termasuk ahli waris almarhum Pak Sugeng yang masih menyisakan Rp 39 juta,” Jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Slamet Hariyadi, Minggu (19/1/2014) yang lalu.
Sugeng yang belum lama ini meninggal sejauh ini sudah membayar tali asih Rp 11,5 juta. Bersama 24 anggota dewan yang lain, mereka menikmati dana tali asih masing-masing perdewan menerima Rp 50,5 juta. Rencananya, kejaksaan dalam waktu dekat ini bakal melayangkan surat pemanggilan ke ahli waris masing-masing.
Tidak seperti kasus pidana, dana tali asih kini tidak bisa terhapus secara otomatis. Ahli waris harus tetap bertanggung jawab karena uang yang mereka nikmati adalah uang negara yang bukan menjadi hak mereka. Seluruh anggota dewan di periode tersebut wajib mengembalikannya. Dan diketahui ada yang sudah lunas ada yang belum.
Sebelumnya dana yang masih tertahan di sejumlah anggota dewan di periode lalu itu mencapai Rp 700 juta lebih. Kini, kata Slamet tinggal Rp 665 juta. “Kami tetap akan tagih. apalagi ada mantan anggota dewan yang belum mengangsur sama sekali. Masih utuh piutangnya,” kata Slamet.
Seperti di ketahui bahwa sebanyak 25 anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 1999-2004 telah menerima dana pesangon dan tali asih. Berdasarkan pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) dan laporan hasil pemeriksaan 2004-2008 pada Tim Penyelesaian Tunggakan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkot Mojokerto, kerugian negara yang dialami karena tali asih ini mencapai Rp 2,2 miliar.
Namun selama beberapa tahun kemudian, sejumlah mantan anggota dewan ramai-ramai melakukan pembayaran. Ada 15 anggota dewan yang menjadi bidikan kejaksaan karena belum melunasi pengembalian uang tali asih. Saat ini, masih tersisa satu anggota dewan yang masih menjabat sampai sekarang,dan sisanya dewan periode yang lalu. (Din/WS)