• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 30 Januari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Klien Mengadu, Pengacara Dijebloskan Ke Penjara

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
26/02/2014
4 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Jakarta, Hapra Indonesia.co – DR B Hartono,SH,SE,Ak,MH seorang lawyer yang sekaligus juga sebagai dosen Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta di jebloskan kedalam penjara karena diduga menipu klien-nya.
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh DR B Hartono,SH,SE,Ak,MH karena dugaan menggelapkan uang senilai Rp 400 Juta sehingga pengacara kawakan tersebut membuat dirinya mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.
Sangat disayangkan apa yang terjadi terhadap DR B Hartono,SH,SE,Ak,MH karena secara akal sehat orang normal, mustinya profesi terhormat dengan segudang gelar kesarjanaan yang hebat itu.
Hal tersebut juga sangat disayangkan banyak pihak rekan lawyer nya ditubuh Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), seorang B.Hartono berani mempertaruhkan nama baiknya dan segudang gelarnya, hanya dengan uang senilai Rp 400 Juta milik Kliennya yang digelapkan sebagaimana laporan pertama ke Polda Metro Jaya Nomor: TBL/2013/VII/MJ.
Mustinya DR B Hartono,SH,SE,Ak,MH tidak akan mendekam di balik sel lembab terjadi kalau saja dirinya tidak menganggap sepele surat somasi yang dilayangkan oleh rekan lawyer sesama anggota PERADI.
Pengacara Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, yang sebelumnya mengundangnya secara bijaksana untuk datang dan duduk bersama membicarakan masalah sejumlah uang milik mantan Klien nya yang kini menjadi Klien nya Hartono Tanuwidjaja tersebut.
B.Hartono tidak saja menganggap enteng dan hanya melihat sebelah mata terhadap somasi yang dilayangkan oleh Hartono Tanuwidjaja, tetapi juga sesumbar dihadapan sejumlah wartawan, ketika meminta klarifikasi sesaat dimasukan kedalam sel tahanan Polres Jakarta Pusat. “Biar saja, paling-paling saya ditahan satu sampai dua hari,” katanya sesumbar padahal berdasarkan ketentuan KUHP (Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana), penahanan atas diri tersangka selama 20 hari untuk tahap pertama.
Penahanan tersebut dapat dilakukan perpanjangan tahanan lebih lanjut hingga pada putusan meja hijau majelis hakim yang kelak mengadili perkara dugaan pidana penipuan, dan penggelapan serta kejahatan lainnya jika masih dapat dikembangkan oleh pihak penyidik.
Berdasarkan investigasi yang didapatkan Kasus penggelapan yang dilakukan tersangka B Hartono, terkait pemberian surat Kuasa Khusus dari Direktur PT Mitra Gemilang Batam Sentosa (PT MGBS), Budi Santoso, pada tanggal 16 Maret 2011, untuk menagih piutang PT MGBS ke perusahaan PT Hutama Karya (PT HK) senilai Rp 867.640.550.
Namun sejak 16 Maret 2011 sampai bulan Maret 2013, tersangka B Hartono, dan rekan-rekannya penerima kuasa, tidak pernah memberitahukan perkembangan upaya hukum yang diberikan Budi Santoso kepadanya guna menagih piutang terhadap PT HK.
Mengingat begitu lama tidak ada kabar atau pemberitahuan tentang perkembangan perkara tagihan tersebut maka Budi Santoso selaku direktur bertindak atas nama PT MGBS, pada tanggal 1 Maret 2013 memberitahukan kepercayaan atau Kuasa Khusus kepada kantor Hartono Tanuwijaya & Partners untuk menagih uang sebesar Rp 867.640.550 pada PT HK.
Terkait surat Kuasa Khusus Budi Santoso tersebut Hartono Tanuwidjaja SH, MSi lalu mengirim surat somasi (peringatan), sekaligus menagih uang pada PT HK, tertanggal 13 Maret 2013.
Surat somasi tersebut telah direspons oleh PT HK sesuai suratnya No. WI/Dn.108/EXT/III/2013, prihal somasi tertanggal 22 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Beneral Manager Wilayah I PT HK Ir Suroto, MM, Pada intinya menyatakan bahwa PT HK sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 400 juta secara menyicil ke rekening penerima kuasa terdahulu yaitu B Hartono sejak 16 Agustus 2012, dengan bukti –bukti pendukung pembayaran.
Pengacara Hartono Tanuwijaya SH, MSi selanjutnya somasi B Hartono sesuai surat Ref. No: 6.8/HTP/2013 tanggal 19 Juni 2013.namun somasi tersebut tidak ditanggapi,hingga akhirnya terjadi kasus tersebut ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2013/VII/2013/MJ/Di Reskrimun, tanggal 5 Juli 2013 dengan sangkaan penggelapan.
Sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya adalah pengacara Syamsudin SH. Namun Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai penyidik perkara ini dan akhirnya melakukan penahan terhadap diri B Hartono.
“Atas dasar uraian pada fakta-fakta hukum dan legal opinion di atas, perbuatan tersangka B Harton yang tidak melaporkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai perbuatan pidana penggelapan” Tandas Syamsudin.
Menurut pengacara ini tersangka B Hartono sangat tidak profesional. Sebab ketika disomasi, dia malah mengerahkan sejumlah preman melakukan unjuk rasa di depan rumah Budi santoso, dengan alasan jasa mereka tidak dibayar klien kami.
“Terkait kasus ini, kita juga melaporkan orang-orang yang melakukan unjuk rasa itu dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik” ungkap Syamsudin.
Sampai saat ini pihak penyidik masih menunggu laporan lain, apakah masih ada mantan klien nya atau pihak lain yang menjadi korban penipuan dari tersangka B.Hartono yang kini mendekam di Sel tahanan. (TIK)
Previous Post

Tersandung SPJ Fiktif Mantan Kasatpol PP Nganjuk Ditahan

Next Post

Warga Korban Kelud berhutang untuk beli Tambahan Genting

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Jaga Integritas, Mas Dhito Minta PPS Berani Tolak Suap dan Lawan Intimidasi
Sosial - Budaya

Kolaborasi Apik Pemkot Kediri Dan DKD Kota Kediri Tampilkan Kesenian OPAK

by HAPRA Indonesia
28/01/2023
0

Hapraindonesia.co - Tak henti-hentinya Pemkot Kediri terus berupaya untuk menjaga eksistensi budaya lokal di tengah gencarnya budaya asing yang masuk...

Read more
Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

27/01/2023
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023
Next Post

Warga Korban Kelud berhutang untuk beli Tambahan Genting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Jaga Integritas, Mas Dhito Minta PPS Berani Tolak Suap dan Lawan Intimidasi

Kolaborasi Apik Pemkot Kediri Dan DKD Kota Kediri Tampilkan Kesenian OPAK

28/01/2023
Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

27/01/2023
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023

Recent News

Jaga Integritas, Mas Dhito Minta PPS Berani Tolak Suap dan Lawan Intimidasi

Kolaborasi Apik Pemkot Kediri Dan DKD Kota Kediri Tampilkan Kesenian OPAK

28/01/2023
Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

27/01/2023
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In