Foto : Istimewa |
Nganjuk, hapraindonesia.co – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Warujayeng, Nganjuk, Jawa Timur, berhasil membekuk empat orang pelaku pembobolan rumah milik Muhammad Soim (37) warga Dusun Krajan Utara, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Hudi, (38) warga Dusun Mindi Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot, Purnomo (28), Fajar Harianto, 26, dan Muhammad Khoirul Anwar (19) yang ketiga tiganya adalah warga Dusun Krajanpatuk, Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. ” Empat orang pelaku itu tiga di antaranya adalah tetangga satu desa dengan korban dan satu orang pelaku lainnya berasal dari Kecamatan Ngronggot,” kata Kapolsek Warujayeng Kompol Abraham Sisik, S.I.K, disela sela rilis Sabtu (28/5/2016) di Mako Mapolsek Warujayeng.
Kompol Abraham menjelaskan kronologi terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal saat Soim, korban pemilik rumah pada Rabu 25 Mei 016 malam sekitar pukul 19.00, bersama anak istrinya pergi meninggalkan rumah untuk membeli makanan di Prambon. “Waktu itu semua pintu sudah dikunci, begitu pula pintu pagar,” jelas Abraham.
Masih lanjut Abraham Sekitar pukul 20.00 WIB, usai makan Soim dan keluarganya kembali pulang ke rumah. Sesampainya di depan rumah, korban berpapasan dengan empat orang yang keluar dari pekarangan rumahnya. “Saat itu korban (Soim) mulai curiga dengan empat orang itu, karena malam-malam keluar dari pekarangan rumahnya,” jelas Kompol Abraham.
Dengan perasaan tidak tenang, Soim masuk rumah dan melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Selain itu, pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas cukitan. Korban pun langsung melakukan pengecekan dan mendapati 3 buah ponsel serta uang yang berada dalam dompet raib. “Karena sebelumnya sudah curiga, akirnya korban menemui empat orang yang sempat dilihatnya tadi,” jelas kata Abraham.
Ketika ditemui dan ditanya terkait hilangnya tiga buah ponsel dan uangnya, empat orang tersebut tidak mengakuinya. Selanjutnya korban melapor kepada perangkat desa setempat hingga diteruskan ke Polsek Warujayeng. “Laporan kita terima dan langsung kita lakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan empat orang yang identitasnya sudah kami kantongi,” terang Abraham.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, empat orang tersebut ternyata terbukti sebagai pelaku pembobolan rumah milik Soim, dan ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 26 Mei 2016. Kepada penyidik kepolisian, komplotan ini akhirnya mengakui aksi mereka membobol rumah Soim dengan menggunakan senjata tajam berupa golok sabit.
“Keempatnya langsung kami tangkap bersama barang bukti berupa tiga ponsel, serta dompet warna merah dan peralatan untuk mencongkel pintu, Selanjutnya keempat tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” Tutup Kompol Abraham. (*/B@m)