• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 6 Februari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Korupsi Karanganyar Kades Blulukan Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
15/01/2015
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Solo, hapraindonesia.co – Kepala Desa (Kades) Blulukan, Karanganyar, Sugito dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda uang Rp50 juta.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hastopo pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/1). Hastopo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Sugito terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjual tanah kas Desa Blulukan seluas 2.785 meter persegi.

Perbuatan terdakwa, menurut ketua majelis hakim, melanggar Pasal 3 UU No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sugito dengan hukuman satu panjara dikurangai masa penahanan dan ditambah denda uang Rp50 juta atau diganti dengan kurungan penjara dua bulan,” kata Hastopo membacakan amar putusan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan pengembalian uang kerugian negara, karena tanah milik terdakwa yang diduga hasil korupsi seluas 190 meter persegi telah disita kejaksaan.

Dalam persidangan terungkap Sugito melakukan tindak pidana korupsi menjual tanah kas Desa Blulukan tanpa prosedural melalui musyawarah desa pada 2010.

Sugito menjual tanah kas Desa Blulukan seluas 2.785 meter persegi kepada Tjandra Irawan selaku pemilik PT Fajar Klaten Indah Abadi pengembang perumahaan Flamboyan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan.

Kendati demikian Sugito setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnnya menyatakan pikir-pikir atas putusan putusan ini. “Pikir-pikir majelis hakim,” kata Sugito.

Demikian pula dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Ditta Ardian menyatakan pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir, nanti kalau terpidana mengajukan banding, kami akan mengajukan memori banding,” kata dia seusai persidangan.

Menurut Joko Haryadi, kuasa hukum Sugito alasan pikir-pikir karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan.

“Kasus ini semestinya perdata, bukan korupsi, tapi majelis hakim tidak berani memutus bebas,” pungkasnya.(Eko/Sp)

Keterangan Gambar : Ilustrasi Korupsi

Previous Post

Kota Kediri Raih Penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2013

Next Post

Sungai Kedungombo Meluap, Warga Keluhkan Kurang Tanggapnya BPBD

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua
Pemerintahan

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

by HAPRA Indonesia
04/02/2023
0

Hapraindonesia.co - Pertama kali setelah selesai direhabilitasi dan dikembalikan pada fungsinya, Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengumpulkan warga Kabupaten Kediri di...

Read more
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
Next Post

Sungai Kedungombo Meluap, Warga Keluhkan Kurang Tanggapnya BPBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023

Recent News

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

Ngopi Bareng Perdana di Pendopo, Mas Dhito: Kami Berusaha Melayani Panjenengan Semua

04/02/2023
Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

Bertemu Dirjen Perkebunan, Mas Dhito Fokus Kembangkan Kopi

03/02/2023
Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

Mas Dhito Sebut Kecamatan Banyakan Bakal Jadi Magnet Baru

03/02/2023
Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

Bunda Fey Sambut Baik Sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di UN PGRI

31/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In