Kediri, hapraindonesia.co – Empat penjudi remi yakni Suradi,52, Priyo Sudarto, 41, Sugiyo, 53 dan Jasmani, 47 warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Minggu (4/1) malam pukul 22.00 Wib, ditangkap anggota Buser Polres Kediri, saat menggelar judi remi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 set kartu remi dan uang Rp 550 ribu.
Penangkapan empat pelaku judi remi bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pasalnya, diwilayah Puncu masih marak perjudian. Keempat pelaku ini, ditangkap petugas usai ada hajatan selamatan. Pasalnya, usai menghadiri hajatan selamatan, mereka menggelar judi temi di rumah Suradi, tukang gergaji kayu.
Pada saat mereka menggelar judi remi dua kali putaran, petugas langsung menggerebek mereka. Alhasil, keempat pelaku ditangkap beserta barang bukti 1 set kartu remi dengan uang Rp 550 ribu.
Menurut Suradi, salah satu dari empat pelaku, saat diperiksa petugas, mereka menggelar judi baru dua kali putaran. Dan taruhan hanya berkisar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. “Hanya iseng saja pak. Ya kalau menang bisa tambah jajan, “terang Suradi.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan keempat pelaku penjudi remi saat masih dalam pemeriksaan. “Barang bukti saat ini kami amankan. Karena mereka melanggar kasus tindak pidana perjudian maka pelaku kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, “tutur Kasubbag Humas.(Dt/B@)
Keterangan Gambar : Keempat pelaku penjudi remi saat diamankan di Mapolres Kediri.