• Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
Senin, 30 Januari 2023
  • Login
HAPRA Indonesia
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal
No Result
View All Result
HAPRA Indonesia
No Result
View All Result

Lima Penjudi Kletek Antar Hiburan Diringkus Polisi

HAPRA Indonesia by HAPRA Indonesia
06/01/2015
2 min read
0 0
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kediri, hapraindonesia.co – Lima penjudi kletek antar hiburan, Senin (5/1) malam pukul 23.30 Wib, ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Kediri, di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, diacara hiburan jaranan. Kelima penjudi ialah Sajid, 63, Jarni, 59, Tasmin, 84, warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Wagirin, 34, warga Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan Wagimin, 45, warga Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Penangkapan kelima penjudi kletek ini yang diantara tiga pelaku sudah mempunyai cucu ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pasalnya, ditempat hiburan malam hari sering dilakukan menggelar aneka jenis perjudian.
Alhasil, saat petugas berada dilokasi tersebut mendapati segerombolan orang sedang asyik berjudi dan menangkap kelima pelaku tersebut. “Baru saja selesai judi sudah ditangkap Polisi, “terang Wagimin.
Para penjudi kletek ini mengaku kerap kali berkunjung ke tempat hiburan. Mereka sebelum datang ke lokasi tempat hiburan saling menghubungi jika ada hiburan apapun. “Yang hiburan malam hari. Ya saya, Wagimin dan Tasmin kadang saling telepon untuk mencari tempat hiburan, “jelas Wagirin.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan barang bukti seperangkat alat judi kletek dan 1 lampu templok serta uang Rp 200 ribu saat ini diamankan di Mapolres Kediri. “Karena kelima pelaku melanggar kasus tindak pidana perjudian maka pelaku kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, “ungkap Kasubbag Humas.(Dt/B@m)
Keterangan Gambar : Kelima pelaku judi kletek saat diamankan di Polres Kediri.
Previous Post

Gagal Jambret, Tertabrak Motor Nyawanya Tak Tertolong

Next Post

Gagal Jambret Seorang Wanita, Tewas Tertabrak Motor

HAPRA Indonesia

HAPRA Indonesia

Related Posts

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar
Pemerintahan

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

by HAPRA Indonesia
27/01/2023
0

Hapraindonesia.co - Mewujudkan percepatan pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten Kediri menganggarkan hibah pola Trijuang dari...

Read more
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023
Buka Dapur Umum, Mas Dhito Bersama PDIP Kediri Cegah Stunting

Buka Dapur Umum, Mas Dhito Bersama PDIP Kediri Cegah Stunting

23/01/2023
Next Post

Gagal Jambret Seorang Wanita, Tewas Tertabrak Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

10/02/2014

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

18/01/2015

Tukang Sol Sepatu Sambil Jadi pengepul Togel

18/12/2014

Fasilitasi Wira Usaha dengan Menggelar Bazar UMKM

17/12/2017

Situs Pribadi Unggah Foto Mesum Mengatasnamakan SMPN 21 Surabaya

2

Penjualan Lahan UGM Tersangkut Penggelapan Pajak?

1

Ungkap ‘Budi Gunawan’ Lain

1

Banyak Jalan Berlubang di Kab Kediri, Membahayakan Pengguna Jalan

1
Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

27/01/2023
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023
Buka Dapur Umum, Mas Dhito Bersama PDIP Kediri Cegah Stunting

Buka Dapur Umum, Mas Dhito Bersama PDIP Kediri Cegah Stunting

23/01/2023

Recent News

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

Percepat PTSL, Pemkab Kediri Anggarkan Hibah Rp4 miliar

27/01/2023
Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

Keterbukaan Publik, Mas Dhito Dorong Dinas Berani Berstatement Pada Media

27/01/2023
Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

Jumat Curhat, Polsek Kalidawir Dengar Langsung Keluhan Perangkat Desa

27/01/2023
Buka Dapur Umum, Mas Dhito Bersama PDIP Kediri Cegah Stunting

Buka Dapur Umum, Mas Dhito Bersama PDIP Kediri Cegah Stunting

23/01/2023
HAPRA Indonesia

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik – Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Sosial – Budaya
  • Pendidikan – Kesehatan
  • Hukum – Kriminal

© 2020 HAPRA Indonesia - all right reserved.

  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In